Indeks
News  

Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Batang 

Ilustrasi kecelakaan bus Rosalia Indah yang terjadi di KM 370 Tol Semarang-Batang. Foto: pixabay.com/wikimediaimages
Ilustrasi kecelakaan bus Rosalia Indah yang terjadi di KM 370 Tol Semarang-Batang. Foto: pixabay.com/wikimediaimages

Tuturpedia.com – Polisi menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah yang mengakibatkan kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, sebagai tersangka. 

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (13/4/2024), penetapan sopir sebagai tersangka ini berdasarkan pada hasil gelar perkara dan pernyataan para saksi.

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024). 

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Sonny Irawan. 

Menurut Kombes Pol. Sonny Irawan, sopir bus Rosalia indah mengaku kelelahan dan mengalami microsleep

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” lanjutnya. 

Adapun JW dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Akibat perbuatannya, tersangka JW terancam hukuman paling lama selama 6 tahun penjara. Sang sopir, JW dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. 

Kombes Pol. Sonny menyebut semua berkas sudah lengkap, serta sudah dilakukan penahanan terhadap sang sopir.  

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kombes Pol. Sonny Irawan. 

Sementara itu, para korban meninggal dunia sudah dipulangkan ke keluarga. Korban tewas dan luka-luka akibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang ini sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Islam Weleri. 

Sedangkan untuk korban luka masih ada yang dirawat di rumah sakit. 

“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambah Kombes Pol. Sonny Irawan.

Tercatat sebanyak 15 orang mengalami luka ringan dan 12 orang lainnya dinyatakan selamat dalam insiden kecelakaan tunggal tersebut. 

Senada dengan Kombes Pol. Sonny Irawan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake juga menjelaskan terkait laporan awal yang diterima soal penyebab kecelakaan, yakni karena pengemudi mengantuk sehingga membuat bus masuk ke parit. 

Insiden kecelakaan ini bermula saat bus yang melaju dari arah Batang menuju ke Semarang yang berada di lajur kiri, namun setibanya di KM 370  + 200 jalur A, sopir rupanya mengantuk dan keluar dari jalan hingga masuk ke parit sepanjang 200 meter.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version