Tuturpedia.com – Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran ibadah mahasiswa di Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (8/5/2024), usai viral di media sosial, di mana sekelompok mahasiswa dibubarkan saat sedang melakukan ibadah pada Minggu (5/5/2024) malam, polisi dari Polres Tangerang berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Empat orang tersangka ini terdiri dari Ketua RT berinisial D, kemudian warga berinisial I, S, dan A. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu pada Selasa (7/5/2024).
“Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I, dan A. Perannya beda-beda, ada yang meneriaki dan menakuti korban,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda, Ketua RT sendiri berperan sebagai provokator, sedangkan warga I berperan sebagai yang mendorong korban, kemudian S dan A berperan dalam membawa senjata tajam.
“Lalu tersangka A berusia 26 tahun berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan empat orang tersangka itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman video amatir, tiga bilah pisau dan kaos berwarna merah serta hitam.
“Barang bukti yang pertama rekaman video, yang kedua tiga bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga kaos berwarna merah, yang keempat kaos berwarna hitam,” lanjut AKP Ibu Bagus Santoso.
Motif penyerangan dan pembubaran sendiri yakni lantaran kesalahpahaman tentang adanya sekelompok mahasiswa yang melakukan ibadah pada malam hari hingga akhirnya memicu amarah warga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP Pidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat atau Pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya telah terjadi penganiayaan dan pembubaran mahasiswa Unpam yang sedang melakukan ibadah rosario di daerah Setu, Babakan, Tangerang Banten.
Menurut saksi mata yang bernama Letia Fiones Mare Mare, temannya sedang berdoa namun tiba-tiba Ketua RT setempat mendatangi dan berkata kasar pada temannya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.
