Indeks

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Meninggalnya Taruna STIP Jakarta, Ini Peran Ketiganya  

Ilustrasi senior yang menganiaya taruna tingkat 1 di STIP Jakarta. Foto: pixabay.com/engin_akyurt
Ilustrasi senior yang menganiaya taruna tingkat 1 di STIP Jakarta. Foto: pixabay.com/engin_akyurt

Tuturpedia.com – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang terjadi di STIP Jakarta hingga menewaskan Putu Satria Ananta Rustika. 

Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (9/5/2024), usai Tegar Rafi Sanjaya (21) ditetapkan sebagai tersangka, kini tiga taruna tingkat 2 STIP Jakarta lainnya pun ikut terseret sebagai tersangka. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, penetapan tiga orang tersangka ini dilakukan usai polisi menggelar perkara lanjutan terkait kasus meninggalnya Putu Satria. 

“Tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A,” ungkap Kombes Gidion.

Sama seperti Tegar, ketiga tersangka itu juga dijerat pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana. 

“Terhadap kasus kekerasan eksesif yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran di Cilincing Marunda, dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan pada media hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” ujar Kombes Gidion. 

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 43 orang taruna tingkat 1, tingkat dua dan juga tingkat empat yang mana sebanyak 36 orang. 

Selain itu, pengasuh, dokter klinik dan dokter Rumah Sakit Tarumajaya juga ikut diperiksa.  

“Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43 Taruna tingkat 1 dan tingkat dua, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP kemudian dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa,” lanjut Kombes Gidion. 

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa visum evertum, pakaian korban, pakaian tersangka dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

“Kemudian barang buktinya berupa visum evertum, kemudian pakaian korban pakaian tersangka dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital,” imbuhnya. 

Tersangka sendiri memiliki peran dalam ikut serta melakukan baik dalam konteks orang yang melakukan, menyuruh, melakukan ataupun ikut melakukan perbuatan penganiayaan itu. 

Sama seperti tersangka sebelumnya, tiga orang tersangka ini juga akan dijerat ancaman hukuman paling tidak 15 tahun penjara.  

“Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif. Ancaman hukumannya sama dengan yang konstruksi pasal kemarin, ya, hanya mungkin pembelaan dia atau ada pemberatan atau pengurangan tambah,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version