banner 728x250

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Sumut, Berikut Perannya saat Kejadian

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi dalam keterangannya. Foto: Dok. Polri
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi dalam keterangannya. Foto: Dok. Polri
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kepolisian menetapkan dua pria sebagai tersangka pembakar rumah wartawan TribrataTV bernama Sampurna Pasaribu di Sumatra Utara (Sumut). Kedua tersangka diketahui berinisial R dan Y, yang merupakan eksekutor pembakaran.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi menjelaskan, kedua tersangka sempat melakukan survei sebelum membakar rumah korban. Di saat korban dan keluarganya tertidur, tersangka R dan Y kemudian menyiram dua botol bensin dan menyulutkan api.

“Di rumah korban, mereka datang untuk mensurvei dan memastikan terlebih dahulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar dua botol bensin ke rumah korban dan melakukan pembakaran,” ujar Agung dalam keterangannya di Mapolres Karo, Sumatra Utara, dikutip Selasa (9/7/2024).

Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri kala melakukan aksi kejinya. Menurut Agung, tersangka R berperan membeli minyak solar dan pertalite dengan harga Rp130.000 serta sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP.

Cairan mudah terbakar itu dimasukkan ke dalam 2 botol bekas minuman. Untuk menutupi wajah dan badan, kedua pelaku mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.

“Sedangkan Y sebagai pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, serta menyalakan api,” tambahnya.

Aksi pembakaran rumah wartawan di Sumut ini menewaskan 4 orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu, sang istri Efprida boru Ginting (48), anak Rico yakni SIP (12), dan cucunya LS (3).

Menurut Agung, penyebab kematian keempat jenazah adalah luka bakar tingkat 6. Namun, korban masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernapasan.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap R pada Sabtu 6 Juli 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y. Lalu pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka Y ditangkap,” ujarnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih memburu pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, serta keterangan saksi lain.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.