Indeks

Polisi Tetapkan 1 Orang Pengungsi Rohingya Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh 

1 Orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. Foto: Pixabay.com/PublicDomainPictures
1 Orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. Foto: Pixabay.com/PublicDomainPictures

Tuturpedia.com – Polisi telah menetapkan satu orang tersangka pengungsi Rohingya terkait kasus penyelundupan orang ke Aceh. 

Dikutip Tuturpedia.com berbagai sumber, Selasa (19/12/203), Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.

Diketahui jika tersangka penyelundupan warga Rohingya ini baru saja mendarat beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, pengungsi Rohingya harus membayar Rp14 juta bahkan hingga Rp16 juta untuk berangkat ke Indonesia. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli menjelaskan bahwa MA diperiksa lantaran sempat memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya.

Ia justru menjauh dan bersembunyi dari rombongan yang mendarat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ternyata MA pernah menjadi pengungsi di penampungan bekas imigrasi Kota Lhokseumawe, Aceh.

Namun, ia kemudian kabur ke Malaysia. Lalu dia bekerja di Malaysia dan kembali ke pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh. Saat kembali itulah, ia mengumpulkan warga Rohingya yang ingin pergi ke Indonesia. 

Sejumlah saksi yang telah diperiksa dan merupakan pengungsi Rohingya mengatakan jika MA mematok harga sekitar 100 ribu taka hingga 120 ribu taka atau sekitar Rp14 juta hingga Rp16 juta bagi pengungsi yang ingin pergi ke Indonesia. 

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, pada Senin (18/12).

Dalam kasus penyelundupan tersebut, MA memiliki peran sebagai kapten yang membawa kapal berisi para etnis Rohingya menuju Indonesia. 

Sementara itu, kapal yang digunakan untuk pergi ke Indonesia ia beli dari hasil uang yang diberikan oleh para pengungsi Rohingya. Kapal tersebut ia beli sekitar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. 

Selain MA, ada juga AH yang juga menjadi tersangka. Keduanya berhasil diamankan serta diserahkan pada polisi.

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa ponsel yang berisi informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia. Meskipun AH juga diduga terlibat, saat ini pihak kepolisian baru menetapkan MA sebagai tersangka. 

MA terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sejak Jumat (15/12) lalu, MA telah ditahan di Polresta Banda Aceh usai ditetapkan sebagai tersangka.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version