Tuturpedia.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18), yakni gadis remaja penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku ditangkap saat bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong.
Indra Septiarman (IS) ditangkap di rumah kosong, wilayah Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Kayu Tanam, Padang Pariaman, hari ini, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Proses penangkapan tersangka terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tuturpedia melalui video yang beredar, terlihat tersangka ditangkap oleh kepolisian setempat saat sedang bersembunyi di loteng sebuah rumah. Saat diringkus, tersangka hanya menggunakan celana pendek berwarna hijau dan tidak menggunakan baju.
Lantaran geram dengan tersangka, banyak warga yang ingin memukul Indra. Bahkan, saat tersangka ingin diturunkan melalui tangga rumah itu, warga menarik celana pendeknya hingga hampir terlepas.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penangkapan IS. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta menggali informasi keterlibatan tersangka lainnya.
“Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari. Selanjutnya kami lakukan penyidikan. Kami kembangkan dulu,” ucapnya.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman
Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari mengundang empati masyarakat. Nia adalah gadis penjual gorengan yang dilaporkan hilang saat menjual dagangannya di sekitar rumah, pada Jumat (6/9/2024) lalu. Tubuhnya baru ditemukan tewas terkubur, dengan kondisi tangan terikat pada Minggu (8/9/2024) petang.
Sebelum dibunuh, Nia diduga dirudapaksa lebih dulu. Dugaan ini menguat, lantaran jenazah Nia ditemukan tanpa busana.
Pihak kepolisian kemudian berupaya memburu pelaku dan menemukan barang bukti berupa tas yang diduga kuat milik pelaku. Hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka pada sosok IS alias Indra Septiarman, pada Senin (16/9/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengonfirmasi bahwa IS resmi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan keterangan saksi. Tersangka IS diketahui merupakan tetangga kampung korban Nia.
“Berdasarkan penyelidikan intensif, saksi-saksi, dan fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Reggy, Senin (16/9/2024).
“Tersangka ini yang sudah ditetapkan adalah warga sekitar. Mungkin sedikit banyaknya dia sudah menguasai medan. Tapi, tetap hal tersebut tidak menyurutkan tekad kami untuk berusaha menangkapnya,” tambah Reggy.
Selama proses pencarian, sejumlah barang bukti penting telah ditemukan, termasuk tas hitam yang diyakini milik IS. Tas tersebut berisi pakaian dan dompet yang di dalamnya terdapat KTP tersangka.
“Dalam proses penyelidikan dan pencarian tersangka ini, kami menemukan barang bukti baru berupa tas, yang patut diduga kuat adalah milik tersangka,” jelasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah