Indeks

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Jasad Pria yang Dicor di dalam Rumah, Begini Dugaan Motifnya

Ilustrasi pria yang dicor di dalam rumah di Cimahi. Foto: Pixabay.com/seoumen82hazra.

Tuturpedia.com – Polisi ungkap dugaan sementara motif pelaku pembuhuhan yang tega menghabisi seorang pria yang kemudian dicor di dalam rumah. 

Penemuan mayat berjenis kelamin pria yang dicor di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah 1, RT/06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat

Jasad pria yang dicor di dalam rumah tersebut diketahui bernama Didi Hartanto (43). Jenazahnya dikubur dan ditutup menggunakan keramik. Jasad masih dalam proses evakuasi pihak kepolisian. 

Identitas pelaku bernama Ijal (31) merupakan orang kepercayaan korban dan warga di Perumahan Bumi Citra Indah dan bekerja serabutan di sana. 

Menurut Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Suhartono, pelaku sudah diamankan dan langsung dilakukan gelar perkara. 

“Dapat kami informasikan bahwa diduga pelaku yang berasal kita amankan kemarin,” ujar AKBP Aldi Suhartono, dikutip Tuturpedia, Rabu (17/4/2024).

“Tadi malam kita maraton melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, kemudian hasil gelar perkara kami menetapkan inisial I sebagai pelaku atau tersangka tunggal untuk sementara ini. Pelaku per hari ini kami, Polres Cimahi sudah melakukan penahanan,” lanjutnya.

Tersangka ternyata selama ini sudah bekerja selama kurang lebih 2 tahun di komplek perumahan korban sebagai serabutan dan kerap membantu bersih-bersih taman.  

“Jadi tersangka inisial ini sudah lebih kurang 2 tahun bekerja di komplek perumahan seperti atau freelance ya. Jadi sering digunakan warga untuk membantu bersih-bersih taman dan sebagainya,” ungkapnya. 

Berkaitan dengan motif, tersangka AKBP Aldi menyebut, hingga hari ini, diduga pelaku merasa kesal karena korban belum membayar upah kerja pelaku selama dua hari. 

“Sampai hari ini pelaku ini sampai menghabisi korban karena kesal, di mana upah kerja yang dua hari belum dibayarkan oleh korban. Ini menurut pelaku. Namun, kita masih terus mencari fakta-fakta lain,” ujjarnya. 

Meski demikian, fakta lainnya adalah pelaku mengambil dua sepeda motor dan sertifikat. Pihak kepolisian pun akan melakukan validasi dengan bukti-bukti lainnya. 

“Kita masih membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada seperti pelaku mengambil dua sepeda motor, mengambil sertifikat. Kemudian ada komunikasi, nanti ini akan kita validkan dengan bukti-bukti lainnya, apakah motifnya hanya karena kesal belum dibayar 2 hari kerja atau ada motif lain misalnya menguasai atau ingin merampas harta korban,” pungkasnya. 

Akibat ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 338 Pidana dengan hukuman penjara 15 tahun.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version