Indeks

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis yang Tewas Terikat di Sungai Tegalgubug

Ilustrasi pelaku pembunuhan Indah, jasad wanita mengambang di Cirebon yang ditangkap polisi. Foto: pexels.com/rdne
Ilustrasi pelaku pembunuhan Indah, jasad wanita mengambang di Cirebon yang ditangkap polisi. Foto: pexels.com/rdne

Tuturpedia.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang gadis di sungai daerah Cirebon. 

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (11/5/2024), kasus tewasnya Indah (22) mencuat pertama kali pada Minggu (5/5/2024) petang sekitar pukul 17.00 WIB. 

Petugas kepolisian mendapatkan laporan mengenai temuan mayat perempuan di Sungai Tegalgubug dalam kondisi tangan terikat dan mulut tertutup kain. 

Mayat wanita berusia 22 tahun ini diduga sudah berada di sungai selama lebih dari satu hari lantaran sudah terjadi pembengkakan di beberapa bagian tubuh. 

Pihak kepolisian pun tak menemukan identitas korban karena sejumlah barang berharga lainnya seperti handphone dan dompet tak ada. 

Satu-satunya petunjuk hanya cincin yang melingkar di jari korban. Kemudian, dua hari kemudian, ada seorang warga yang didampingi perangkat desa melaporkan kehilangan anggota keluarga yang mengaku keponakannya memiliki ciri-ciri sama seperti korban. 

Kemudian usai dilakukan pengecekan sidik jari, korban ternyata benar anak dari keluarga yang kehilangan tersebut. Sebelumnya pihak kepolisian sudah mengantongi informasi mengenai dua pelaku pembunuhan Indah. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno. 

”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” kata Hario.

Sementara itu, dua orang pelaku berinisial CH (23) dan FH (21) itu akhirnya diamankan pada Jumat (10/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi berbeda. 

CH diringkus di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sementara itu FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Kronologi kejadian pembunuhan sendiri bermula saat keduanya modus mengajak korban makan siang, lalu membawa ke rumahnya. 

Tiba di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul kepalanya menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri. Saat tak sadarkan diri tersebut, kemudian CH dan FH sempat melakukan rudapaksa korban lalu mencekiknya hingga meninggal dunia. 

Usai dipastikan meninggal dunia, jasad Indah kemudian dimasukkan dalam karung dan dibuang di sungai yang berada di samping rumah pelaku. Oleh karena itu jenazah korban ditemukan mengambang di Sungai Desa Tegalgubug Lor. 

Pelaku CH dan FH ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama serta menggunakan modus yang juga serupa. 

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version