Tuturpedia.com – Sebuah komplotan merayapi kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menyeret badak Jawa ke ambang kepunahan dengan menjual cula mereka.
Pelaku utama dalam kejahatan ini adalah Suhendi, yang lebih dikenal sebagai Nendi, yang melakukan perburuan tersebut dengan bantuan rekannya.
Mereka tidak segan-segan menembak badak Jawa dari jarak yang sangat dekat, hanya sekitar 15 meter, pada Mei 2022. Aksi keji mereka bahkan tertangkap oleh kamera jebakan yang dipasang oleh petugas TN Ujung Kulon.
Video yang direkam memperlihatkan dengan jelas para pemburu itu memasuki kawasan terlarang dengan senjata api yang siap digunakan.
Setelah berhasil mendapatkan cula badak Jawa, hasil buruannya itu dijual kepada Liem Hoo Kwan Willy seharga Rp525 juta melalui perantara Yogi Purwadi.
Keberadaan badak Jawa memang sudah semakin langka. Menurut data dari TNUK, pada 2024, hanya ada sekitar 81 individu badak Jawa yang tersisa di dunia, dan kawasan Ujung Kulon menjadi satu-satunya tempat tinggal bagi spesies langka tersebut.
“Dalam perhitungan Badak Jawa, saat ini adalah jumlah terbanyak sepanjang sejarah Ujung Kulon,” seperti dikutip dari keterangan resmi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Terkait dengan pemantauan jumlah badak Jawa, Taman Nasional Ujung Kulon menggunakan metode analisis spasial SECR (spatially explicit capture-recapture), yang membantu dalam mengestimasi populasi dengan lebih tepat.
Kronologi Jual Beli Cula Badak oleh Pelaku
Polda Banten mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyelidikan yang panjang terhadap Suhendi. Jejak komunikasi dan transaksi mengarahkan polisi pada makelar dan penadah cula badak tersebut.
Yogi ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur pada (13/3/2024), dengan polisi menyita telepon genggam dan bukti transaksi yang melibatkannya dengan Suhendi.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Yogi telah menjual cula badak tersebut dua kali setelah mendapatkannya dari Suhendi.
Mereka menimbang dan memotret cula tersebut sebelum mengirimkan foto-foto tersebut kepada seorang individu bernama Erick, yang kemudian melakukan tawar-menawar.
Setelah kesepakatan dicapai, pertemuan dilakukan antara Yogi dan Willy di beberapa lokasi di Jakarta untuk melakukan transaksi tersebut.
Penangkapan terhadap Willy dilakukan pada (23/4/2024). Polisi berhasil mendapatkan bukti percakapan melalui pesan dengan Yogi serta bukti-bukti transaksi lainnya.
AKBP Dian Setiawan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menyatakan bahwa kasus ini adalah hasil dari laporan yang diajukan oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon terkait kehilangan kamera jebakan.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi 6 orang yang diduga sebagai pelaku perburuan liar terhadap badak Jawa.
“Salah satu DPO berhasil diamankan oleh Polda Banten berinisial N yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian dijual dengan harga 200 hingga 300 juta. Saat ini saudara (N) sudah di proses oleh Pengadilan Negri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang perannya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli,” tutur Dian.
Persidangan terhadap Suhendi alias Nendi dimulai pada (18/4/2024). Berdasarkan surat dakwaan yang ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Nendi didakwa berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api, dan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda
