Tuturpedia.com – Tersangka pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Indra Septiarman (IS) terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (21/9/2024), Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengungkap motif pelaku murni didasari niat hendak melakukan rudapaksa terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana.
Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan penyidikan intensif untuk mengungkap apakah adanya indikasi pelaku lain serta keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersangka.
“Tujuannya untuk dirudapaksa, jadi awalnya hanya ingin merudapaksa tetapi dengan menyekap itulah mungkin. Kita masih mendalami dari prinsip nanti apakah di situ hanya pingsan atau kemudian meninggal,” ujar Irjen Suharyono.
Sementara itu, keluarga Nia Kurnia Sari atau gadis penjual gorengan tersebut mengaku senang IS akhirnya dapat ditangkap.
Kakek Nia, Nazarudin berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Keluarga juga mengatakan rasa terima kasih pada semua pihak yang membantu dalam penangkapan IS.
Nazarudin mengaku penangkapan pelaku menjadi obat atas kehilangan cucunya yang meninggal dengan kondisi mengenaskan.
“Kami keluarga sangat senang, untuk obat luka hati dari pihak keluarga setelah ketemunya pelaku ini. Dan kami berharap pelaku ini sudah ditangkap dan juga diadili dengan secara seksama sama kepolisian,” harap Nazarudin.
Lebih lanjut, kakek dari Nia Kurnia Sari itu berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa mendapat hukuman mati.
“Ya kalau harapan kami pelaku ini harus dihukum dengan dihukum dengan seberat-beratnya dengan hukuman mati,” tutupnya.
Irjen Suharyono sendiri mengatakan jika dalam penyidikan, pihaknya menetapkan dua perkara pada IS, yakni rudapaksa dan pembunuhan.
“Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu rudapaksa dan pembunuhan,” tuturnya, Jumat (20/9/2024).
Adapun imbas dari perbuatannya, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 285 KUHP. Namun apabila ada perkembangan hasil penyelidikan, IS bisa jadi terancam Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Suharyono, ketiga pasal tersebut dapat diterapkan secara akumulatif atau alternatif dalam kasus kematian gadis penjual gorengan. Bukan tidak mungkin IS juga bisa dijatuhi hukuman mati.
Terlebih saat ini, kasus tewasnya gadis penjual gorengan di Padang Pariaman tengah menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan publik.
“Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan,” jelasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah