banner 728x250
News  

Polisi Menetapkan 4 Orang sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Santri Dianiaya Senior di Ponpes Kediri

4 orang atas kasus dugaan santri dianiaya senior di Ponpes Kediri dijadikan tersangka. Foto: unsplash.com/jacobmorch
4 orang atas kasus dugaan santri dianiaya senior di Ponpes Kediri dijadikan tersangka. Foto: unsplash.com/jacobmorch
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pondok pesantren atau ponpes tempat santri asal Banyuwangi yang tewas penuh luka lebam dan bakar ternyata belum memiliki izin. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024), hal tersebut disampaikan oleh Mohammad As’adul Anam selaku Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Ia mengungkapkan bahwa PPTQ Al-Hanafiyah di Kediri belum memiliki izin operasional pesantren. Padahal pondok pesantren itu sudah ada sejak tahun 2014 lalu. 

“Keberadaan ponpes tersebut belum memiliki izin operasional. Pesantren santri sekitar 74 putri dan 19 putra. Kegiatan ponpes dimulai tahun 2014,” ujar Mohammad As’adul Anam. 

Meskipun begitu, pihaknya tetap akan memantau proses hukum yang saat ini masih berlangsung akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di ponpes tersebut. 

“Kita akan menghormati proses hukum, artinya bahwa lembaga tersebut otomatis bukan tidak menjadi kewenangan. Kami tetap, kita pantau tetapi untuk proses hukum ini menjadi bagian terintegrasi bahwa penyelesaian itu sampai di sana,” lanjutnya. 

Sementara itu, menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menyatakan pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. 

Sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian korban, kepolisian masih menunggu hasil visum. Kapolres Kediri Kota juga sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan. 

“Empat tersangka sementara yaitu saudara MN 18 tahun, pelajar kelas 11, alamat Sidoarjo. Kemudian saudara MA 18 tahun kelas 12, alamat Kabupaten Nganjuk. Kemudian anak AF umur 16 tahun, alamat Denpasar, Bali. Kemudian anak AK 17 tahun, alamat Kota Surabaya,” ungkap AKBP Bramastyo Priaji. 

AKBP Bramastyo Priaji juga menyampaikan keempatnya diduga melakukan kekerasan menggunakan benda atau tangan kosong. 

“Keempat pelaku melakukan kekerasan itu menggunakan benda atau tangan kosong. Para pelaku masih kita dalami dalam proses penyidikan,” sambungnya. 

Di lain sisi, pihak pesantren menyatakan jika korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga yang curiga dengan kematian korban akhirnya menyerahkan kasus ini ke polisi.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses