Tuturpedia.com – Beredarnya video tindakan tak senonoh antara seorang guru (DH) dan siswi MAN di Gorontalo (P) di media sosial kini menjadi sorotan warganet.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (26/9/2024), sosok perekam serta penyebar video itu pun ikut dibicarakan oleh warganet.
Adapun perekam video asusila antara murid dan guru ini diduga lantaran telah curiga dengan gelagat keduanya yang sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 lalu.
Dalam video yang beredar terlihat sosok perekam menaruh smartphone miliknya, lalu bersembunyi di kamar yang sama di mana oknum guru dan siswi tersebut melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
Diduga perekam merupakan teman dari P. Hal ini sempat diungkapkan oleh salah satu warganet X melalui akun @ya_***.
“Dari video viral nya guru + murid, di sini ada temennya yg rekam, kemungkinan si temen berani ngerekam karna udah curiga si sama kelakuan 2 manusia itu,” tulis akun tersebut, Kamis (26/9/2024).
Diketahui, Polres Gorontalo pun akan melakukan pengejaran terhadap penyebar video tindak asusila antara siswi berinisial P dan dan oknum guru berinisial DH itu.
Tak hanya itu saja, tindakan terukur pun akan diberlakukan terhadap warganet yang ikut serta menyebarkan foto siswi yang dianggap sebagai korban dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolres AKBP Dedi Herman, pihaknya saat ini masih fokus terhadap kasus yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (25/9/2024). Polisi juga memastikan sudah mengantongi identitas perekam dan penyebar video pertama.
“Kita sudah mengetahui siapa yang merekam, siapa menyebarkan pertama ya tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke perilakunya ini,” ujar AKBP Dedi Herman.
Namun pihaknya masih fokus pada kasus yang saat ini tengah berjalan. Oknum guru DH dan siswi P dikabarkan terakhir kali melakukan hubungan intim pada Jumat, 6 September 2024.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 8 orang saksi, terlapor, dan pelapor, petugas sudah menetapkan DH sebagai tersangka.
Sementara itu beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindakan yang sama terhadap siswi di sekolah tempat mengajar sebelumnya.
Namun AKBP Dedi mengatakan hingga saat ini masih belum ada laporan tersebut. Selain itu, sampai hari ini korban tindakan asusila pelaku hanya satu orang.
“Tidak ada laporan di kepolisian. Sampai hari ini hanya satu mudah-mudah tidak bertambah,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal kurungan 15 tahun penjara. Diketahui DH juga sudah dinonaktifkan di tempatnya mengajar.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah















