Tuturpedia.com – Polres Padang Pariaman telah menetapkan seorang pemuda berinisial IS (26), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Kini, polisi masih memburu IS yang kabur usai kejadian.
Sebelumnya, Nia gadis penjual gorengan dilaporkan hilang saat menjual dagangannya di sekitar rumah pada Jumat (6/9/2024) lalu. Tubuhnya baru ditemukan tewas terkubur, dengan kondisi tangan terikat pada Minggu (8/9/2024) petang.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengonfirmasi bahwa IS resmi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan saksi.
Tersangka IS diketahui merupakan tetangga kampung korban Nia. Penetapan tersangka berdasarkan penemuan barang bukti, serta keterangan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan penyelidikan intensif, saksi-saksi, dan fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Reggy, Senin (16/9/2024).
“Tersangka ini yang sudah ditetapkan adalah warga sekitar. Mungkin sedikit banyaknya dia sudah menguasai medan. Tapi, tetap hal tersebut tidak menyurutkan tekad kami untuk berusaha menangkapnya,” tambah Reggy.
Pihak kepolisian memburu tersangka sejak sepekan terakhir, dengan melacak keberadaan tersangka, yang hingga kini masih dalam pelarian.
Selama proses pencarian, sejumlah barang bukti penting telah ditemukan, termasuk tas hitam yang diyakini milik IS. Tas tersebut berisi pakaian dan dompet yang di dalamnya terdapat KTP tersangka.
“Dalam proses penyelidikan dan pencarian tersangka ini, kami menemukan barang bukti baru berupa tas, yang patut diduga kuat adalah milik tersangka,” jelasnya.
Pencarian IS dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dilakukan di sekitar wilayah hutan Kabupaten Padang Pariaman dengan bantuan warga setempat.
Upaya ini dilakukan dengan berbagai metode, termasuk anjing pelacak dan drone, untuk menyisir area yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah