Tuturpedia.com – Polda Sumatera Utara berhasil menangkat sindikat penjualan ginjal jalur internasional.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (10/12/2023), seorang warga Medan Denai berhasil ditangkap oleh tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditreskrimum Polda Sumut lantaran kedapatan terlibat pada perdagangan organ tubuh manusia.
Pria asal Medan ini bernama Mus Mulyaji atau biasa dipanggil Aji (25) ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu bersama korbannya yang hendak menjual ginjal di India.
Menurut Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, Aji merupakan seorang koordinator maupun penghubung.
Polda Sumut tak hanya menangkap Aji, pihaknya juga menangkap seorang pria lainnya berinisial RA (25) warga Kudus, Jawa Tengah, selaku korban yang hendak menjual ginjalnya.
“Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,” kata Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Transaksi jual beli dilakukan di media sosial, saat itu korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Diketahui, pembeli juga ada di media sosial tersebut.
Kemudian Mus Mulyadi selaku koordinator juga penghubung menghubungi korban (RA) untuk lebih lanjut.
Transaksi total serta transplantasi ginjal akan dilakukan di India. Dari penjualan ginjal tersebut, RA diketahui menjual ginjalnya dengan harga Rp175 juta.
Sebelum menjual ginjal, RA melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa ginjalnya sehat.
Lalu usai dinyatakan sehat, pada 1 Desember lalu korban kemudian terbang dari Jakarta ke Medan melalui bandara Kualanamu.
Pada 2 Desember, calon pembeli beserta pelaku dan juga korban bertemu di salah satu restoran di Medan.
Kemudian pada 3 Desember, korban dan calon pembeli berangkat bersama ke India untuk dilakukan transplantasi ginjal. Namun, ketika hendak landing, petuga imigrasi menganggap jika korban mencurigakan sehingga dinyatakan tidak bisa terbang.
Korban (RA) mengaku melakukan tindakan jual beli ginjal untuk membiayai saudaranya yang sedang sakit. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa uang Rp10 juta dan bukti percakapan di ponsel serta nomor rekening yang digunakan untuk transaksi.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda