Tuturpedia.com – Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap operasi judi online di Purwokerto, Banyumas, dengan menggerebek tiga lokasi berbeda.
Operasi ini menghasilkan penetapan 12 tersangka, sementara satu orang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga.
“Penggerebekan dilakukan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di tiga lokasi: Jalan Gelora, Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiyono,” ujar Luthfi pada Selasa (25/6/2024).
Luthfi menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah aktivitas perjudian tersebut melibatkan jaringan lintas pulau atau bahkan lintas negara.
“Kasus judi online ini akan kami kembangkan lebih lanjut melalui penyelidikan oleh Diskrimum dan IT,” jelasnya.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara satu orang lainnya, berinisial RP, masih dalam pengejaran.
Modus operandi para tersangka cukup canggih, yaitu menggunakan komputer dan PC yang berkamuflase sebagai perangkat permainan game untuk membuat ID secara masif.
Polisi juga mengungkapan bahwa lokasi judi online itu ternyata berkedok tempat bermain game online.
“Kedoknya itu memang untuk game online,” terangnya.
“Pada lokasi pertama, ID yang ditemukan masih di level 1 dan 2, sedangkan di lokasi kedua dan ketiga, ID tersebut sudah mencapai level 6. Konten judi yang ada di dalamnya mencakup berbagai jenis permainan seperti slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan lain-lain,” tutur Luthfi.
Namun, warga tetap curiga dengan aktivitas yang dilakukan di sebuah ruko kontrakan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Para tersangka menggunakan Google Spreadsheet untuk mengelola data dan memainkan permainan judi slot fafafa dengan bantuan perangkat komputer yang dilengkapi dengan emulator, LCD Player, dan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah aliran perjudian dimulai.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, termasuk 502 set komputer, 90 PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 switch hub, 5 tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp11.300.000.
Dalam operasi penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi berhasil menangkap MR (27) warga Cilacap di lokasi pertama.
Di lokasi kedua, polisi menangkap DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24) yang semuanya warga Banyumas.
Sedangkan di lokasi ketiga, polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), dan SH (22) yang semuanya berasal dari Dumai, Kepulauan Riau.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Penulis: Muhamad Rifki.
Editor: Annisaa Rahmah.