banner 728x250
News  

Polemik Pertambangan Galian C, APTI Blora Bakal Audensi Pemkab dan DPRD untuk Perizinan

TUTURPEDIA - Polemik Pertambangan Galian C, APTI Blora Bakal Audensi Pemkab dan DPRD untuk Perizinan
Aktivitas pertambangan di Blora. Foto: Tuturpedia/Lilik Yuliantoro.
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Supriyono (Baja Mulia), angkat bicara terkait problematika pertambangan galian C.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi sumber dana utama untuk memajukan daerah. Sayangnya, kontribusi dari sektor pertambangan terhadap PAD Kabupaten Blora sangat minim.

Hal ini menjadi tantangan besar yang harus diatasi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

“Jadi, APTI itu mengharapkan terkaitannya perijinan pertambangan itu lebih mudah, karena semua pengusaha tambang menginginkan perijinan itu kan wajib, harus dipunyai. Dan selama ini kan yang menjadi keluhan dari para pengusaha itu soal mengurus perijinan, selalu mentok tidak bisa sampai tahap akhir yang dinyatakan jadi legal,” ucapnya.

Padahal, lanjutnya kembali, Kota dengan julukan penghasil minyak dan jati ini, memiliki potensi tambang yang bisa meningkatkan PAD, tetapi dengan terbitnya Perda No 5 Tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora, tahun 2021 – 2041, potensi tersebut tidak terakomodasi dengan tidak tersedianya Wilayah Pertambangan.

“Efek dari Perda No 5 Tahun 2021 itu menyebabkan potensi sektor pertambangan di Blora tidak bisa dikelola dengan baik. PAD dari sektor pertambangan yang diharapkan bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat tidak terjadi,” ungkapnya.

“Dan efek yang paling ekstrim akibat tidak ‘keluar’nya IUP Operasional Produksi (OP) di Blora memunculkan tambang-tambang ilegal minerba di Blora,” ungkapnya kembali.

Maka dari itu, pihaknya mengatakan bahwa ke depannya akan melakukan audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Blora, untuk duduk bersama membahas pertambangan Galian C ini.

“Ke depan rencana kita akan lakukan audensi dengan DPRD dan stakeholder yang ada, untuk memperjuangkan teman-teman pengusaha untuk menjadikan legal. Dan salah satunya, yakni mendesak Pemkab dan DPRD Blora untuk melakukan perubahan perda No 5 tahun 2021 dengan memasukkan kawasan pertambangan dalam perda tersebut,” terangnya 

Menurutnya, terhentinya proses perizinan dan minimnya jumlah izin pertambangan di Kabupaten Blora sangat menentukan jumlah pemasukan bagi PAD. 

Bahkan, regulasi yang belum memadai dan kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait menjadi tantangan yang harus diatasi agar sektor pertambangan dapat berkembang serta lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

“Intinya, kita menunggu stakeholder untuk menyelesaikan bersama, terkait dengan pertambangan ini, dan kita menunggu respons yang baik pemerintah kabupaten Blora, untuk keseriusan membantu para pengusaha tambang untuk menjadi legal,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda