Tuturpedia.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dicecar oleh Komisi 10 DPR RI mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (22/5/2024), dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Komisi 10 DPR RI dan Kemendikbud, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI, Dede Yusuf mempertanyakan soal langkah Nadiem untuk mengatasi masalah kenaikan UKT.
“Memang benar ada salah satu pejabat Kemendikbud yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi itu bagian dari tersier. Sebetulnya kita juga ingin bertanya masalahnya bukan soal sekunder atau tersier saja, tetapi masalahnya adalah apakah bonus demografi ke depan mau kita capai dengan kita hanya mengandalkan wajib belajar 12 tahun?” tanya Dede Yusuf.
Ia juga meminta Kemendikbud untuk memberikan insight (wawasan) dan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait masalah kenaikan UKT ini.
“Jadi kami minta tolong dikasih insight visi misi dan juga kemudian apa langkah-langkah yang akan dilakukan Kemendikbud?” tanyanya kembali.
Nadiem sendiri menyebutkan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada lompatan kenaikan UKT yang tidak rasional, kalaupun ada akan dihentikan.
“Untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” ujar Nadiem Makarim.
Ia juga memastikan akan melakukan pengecekan dan evaluasi kepada perguruan tinggi serta prodi sehingga tidak terburu-buru dalam melakukan kenaikan UKT.
“Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu. Akan kami cek, kami evaluasi, kami asses (nilai) dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tergesa-gesa, melakukan lompatan yang besar itu adalah komitmen pertama,” jelasnya.
Langkah kedua Nadiem dalam mengatasi masalah UKT sendiri berupa peningkatan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang membutuhkan.
“Yang kedua adalah dan ini komitmen bersama bukan hanya Kemendikbud, tapi juga komisi 10. Harapan saya ini menjadi komitmen bersama bahwa dengan adanya kebijakan ini mendorong baik komisi 10, maupun juga Kemendikbud Ristek untuk berjuang untuk meningkatkan KIPK untuk mahasiswa-mahasiswa yang dari tingkat ekonomi yang sangat membutuhkan,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.