Semarang, Tuturpedia.com — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan 118 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi berujung anarkis yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 62 orang berstatus dewasa, sementara 56 lainnya masih di bawah umur.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses mereka yang terbukti melakukan tindakan kriminal.
“Yang kita tangani bukanlah demonstran, tetapi perusuh. Demonstrasi boleh, tetapi kalau sudah merusak dan membakar, itu tindak pidana,” ujarnya.


Ribuan Orang Ditangkap, 118 Jadi Tersangka
Total ada 2.263 orang yang sempat diamankan aparat dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak 118 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 72 orang kini ditahan, sementara 46 lainnya tidak ditahan dengan alasan tertentu, seperti masih anak-anak atau pertimbangan hukum lainnya.
Aksi Rusuh: Dari Lempar Batu hingga Bakar Mobil
Dalam kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum dan aset negara menjadi sasaran. Beberapa kejadian yang tercatat di antaranya:
- Pembakaran pos polisi di Simpang Lima, Semarang.
- Pembakaran mobil di halaman DPRD Jawa Tengah.
- Perusakan fasilitas umum akibat lemparan batu dan aksi anarkis massa.
Latif menyebut, setiap tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang hanya ikut melempar batu, ada yang merusak fasilitas, hingga yang melakukan pembakaran kendaraan.
Jejak Provokasi di Media Sosial
Hasil pemeriksaan mengungkap, sebagian besar pelaku mengaku terprovokasi oleh konten di media sosial dan ajakan dalam grup percakapan daring, termasuk WhatsApp. Fenomena ini membuat anak-anak di bawah umur juga ikut terjerat dalam aksi anarkis.
“Ruang digital sangat berpengaruh. Banyak anak-anak yang ikut hanya karena ikut-ikutan setelah melihat provokasi di media sosial,” jelas Latif.
Langkah Preventif dan Edukasi
Polda Jateng menegaskan tidak hanya akan menindak tegas pelaku, tetapi juga melakukan langkah pencegahan. Edukasi akan digencarkan melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga akademisi.
Selain itu, pengawasan konten provokatif di media sosial juga akan diperkuat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta pihak terkait lainnya.
“Kami akan gandeng banyak pihak untuk menyebarkan pesan positif. Anak-anak harus kita jaga agar tidak lagi terjebak provokasi,” pungkas Latif.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.















