Tuturpedia.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami, tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, mengatakan, ketentuan PNS Pria boleh poligami atau beristri lebih dari satu, telah terbit sejak 40 tahun yang lalu.
“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu,” ucapnya, dikutip tuturpedia.com, dari rilis BKN, Minggu (4/6/2023).
Iswinarto memastikan bahwa aturan PNS pria boleh poligami bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.
Namun kata dia, PNS pria boleh poligami tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” jelasnya.
Lalu, Iswinarto, menjelaskan tentang izin bagi PNS pria untuk poligami atau beristri lebih dari satu.
Dia mengatakan, bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10, PP Nomor 10 Tahun 1983.
Dalam pasal tersebut, mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu.
Syarat Alternatif
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk poligami atau beristri lebih dari satu.
Untuk syarat Alternatif, yang harus dipenuhi PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari satu, yaitu:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Iswinarto menegaskan, kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sesuai surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Syarat Kumulatif
Sedangkan syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari satu, sebagai berikut:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP 10/1983, tertulis bahwa pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3)
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Iswinarto mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari satu berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan, dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
“Diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.
Menurut regulasi tersebut, kata Iswinarto, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari satu. Namun, harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
“Prosesnya cukup panjang dan selektif,” pungkasnya. *
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
















