banner 728x250

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Dibebaskan

Penetapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah. Foto: x.com/tanchika669
Penetapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah. Foto: x.com/tanchika669
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (8/7/2024), gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.

Dalam putusan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi menjadi tidak sah. 

Hal ini disampaikan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 8 tahun silam.

Eman mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal. 

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman, Senin (8/7/2024). 

Lebih lanjut, Eman menyatakan jika penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina dan Eky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya.

Adapun hakim pun memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi selaku pemohon. Hakim juga meminta termohon dalam hal ini pihak Polda Jabar untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. 

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” pungkasnya.

Sebelumnya PN Bandung sudah menerima permohonan praperadilan Pegi mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Dalam sidang tersebut, Polda Jabar sempat menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sudah memenuhi alat bukti yang cukup. 

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar ketika membacakan jawaban gugatan dalam sidang praperadilan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Sementara itu, dari tim kuasa hukum Pegi sempat menghadirkan lima orang saksi dalam sidang praperadilan yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. 

Dengan adanya putusan Hakim Eman tersebut, maka penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan Pegi pun bisa dibebaskan.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.