Jateng, Tuturpedia.com – Dengan membawa Joko Ludro dari bagian kesenian barongan, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar long march menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Diketahui oleh awak media Tuturpedia, belasan mahasiswa itu melakukan long march (jalan kaki) dari GOR Mustika menuju depan Kejari Blora, sambil diiringi seni barongan pada Selasa (25/6/2024).
Usut tak usut, belasan Kader Pergerakan Mahasiswa PMII Kabupaten Blora ini menuntut penyelesaian kasus honor narsum DPRD Blora untuk mengetahui kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang PMII Blora, Miftah Khoirun Najib yang mengaku bahwa tuntutan tersebut akan disampaikan dalam audiensi yang akan digelar bersama Kejari Blora.
“Untuk hari ini, kami dari PMII Blora menggelar long march dari GOR Mustika Blora menuju Kejaksaan Negeri Blora untuk mengantarkan surat permohonan audiensi terkait kasus honor narsum DPRD Blora,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam long march tersebut, kader-kader PMII Blora memang diiringi Tari Joko Ludro. Salah satu tokoh dalam cerita asal-usul seni barongan yang ditugaskan untuk menjaga istana oleh raja yang bernama Panji Asmara.
“Ini dilakukan untuk mengambil spirit, bahwa organisasi mahasiswa juga ikut andil dalam menjaga kebenaran dan keadilan. Serta mencegah kezaliman, khususnya di Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Acara ini dilakukan sebagai follow up atau tindak lanjut kegiatan refleksi pada Hari Kelahiran Pancasila beberapa waktu lalu. Di mana, PMII mengkritisi tentang masalah honorarium narsum DPRD Blora tahun anggaran 2021 yang dianggap bermasalah. Serta ketidakseriusan Kejari Blora dalam menangani kasus tersebut.
“Banyak berita beredar total anggaran dana honorarium narasumber DPRD Blora pada tahun 2021 mencapai Rp 11 miliar. Kemudian muncul banyak berita mulai dana honor narsum yang bermasalah, anggota dewan yang tiba-tiba berbondong-bondong mengembalikan uang, ada juga beberapa dewan yang belum mengembalikan uang honor tersebut,” terangnya.
“Sebagai generasi muda dan warga Blora, kami ingin mengetahui, sebenarnya apakah yang terjadi? Kenapa para anggota dewan tiba-tiba mengembalikan uang? Apakah ada kesalahan? Jika memang ada kesalahan apakah cukup dengan mengembalikan uang mereka lolos dari hukum? Kemudian bagaimana dengan dewan yang belum mengembalikan? Bagaimana status hukumnya? Kemudian apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Blora dalam menangani perkara tersebut? Jika memang sudah melakukan penyelidikan sampai saat ini mana progresnya?” tanyanya.
Pihaknya menilai, kejaksaan kurang serius menangani hal ini. Maka dari itu, PMII menuntut Kejari Blora untuk memberikan kepastian hukum dan segera menuntaskan perkara tersebut dengan mengedepankan kebenaran, sebelum masa periode anggota dewan habis. Karena ini menyangkut keuangan negara.
PMII juga menuntut Ketua DPRD Blora untuk secara kolektif mendesak anggota dewan yang belum mengembalikan dana honorarium, agar segera dikembalikan ke kas daerah.
“Ingat, Rasulullah pernah bersabda, barang siapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi. Jadi jangan pernah memakan hak orang lain. Harus jadi contoh buat masyarakat, jangan sebaliknya, garong uang rakyat,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.
