banner 728x250
News  

PMD Apresiasi Kejari Blora dalam Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Yayuk Windrati mengapresiasi Kejari Blora terkait Jaksa Jaga Desa. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Yayuk Windrati mengapresiasi Kejari Blora terkait Jaksa Jaga Desa. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Yayuk Windrati, apresiasi Kejaksaan Negri (Kejari) setempat, Senin (3/6/2024).

Hal itu dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), telah mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi penerangan hukum Jaksa Jaga Desa.

Tentunya apresiasi yang disampaikan bukan tanpa alasan, karena kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat maupun desa tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang transparan dan adil.

“Tahun 2024 sudah berjalan hampir satu semester, banyak kegiatan yang sudah turun, DD, maupun Bantuan keuangan (Bankeu). Ayo desa segera untuk melaksanakan kegiatan dan membuat pertanggung jawabannya tahun 2024 sesuai dengan aturan,” ucap Yayuk Windrati.

Tak hanya itu, dengan adanya Jaksa Jaga Desa, lanjutnya kembali, kepala desa bisa saling sharing (membagi) untuk menangani pencairan keuangan dan sangat terbuka untuk semuanya.

“Untuk masalah keuangan saya berpesan harus digunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menceritakan bahwa dari inspektorat menjelaskan, sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) bertindak untuk memeriksa dan mengawasi masalah keuangan di OPD dan pemerintah desa.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh kepala desa (kades) agar mengelola keuangan dengan baik dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya.

“Inspektorat menyampaikan fungsi inspektorat bagian dari pembinaan untuk desa, masyarakat bisa ikut mengawasi dan BPD harus berperan aktif ikut mengawasi pembangunan di desa,” tandasnya.

Terlepas dari itu, tentunya hal dini dapat disimpulkan bahwa melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Blora telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan adil.***

ADV Dinkominfo Blora

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.