Tuturpedia.com – Lima tersangka penculikan serta pembunuhan bocah di Lebak, Banten, ternyata punya tiga motif.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (25/9/2024), seperti diketahui, polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni SA (38), RH (38), YH (32), EM (23), dan UHA (22).
Menurut Kapolsek Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, motif pertama pelaku melakukan aksi keji yakni karena rasa sakit hati SA dan RH terhadap ibu korban berinisial A.
Diketahui A ini kerap memarahi anak SA dan juga RH. Selain motif karena rasa sakit hati, pelaku juga terlibat urusan utang piutang.
SA dan RA rupanya meminjam uang sebesar Rp75 juta melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan identitas ibu korban.
Motif lainnya yang tak kalah mengejutkan yakni SA dan RH diduga memiliki hubungan sesama jenis. SA ternyata merasa cemburu karena RH sempat terlihat dekat dengan sang ibu korban.
“Kemudian juga yang berikutnya juga menaruh kecemburuan terhadap ibu korban, karena sering dekat dengan Saudari RH pelaku. Nah ini untuk pelaku ini memiliki penyimpangan, ya. Masih kita dalami penyimpangan seks untuk hubungan sesama jenis,” ujar AKBP Kemas Indra.
Sebelumnya kelima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia 5 tahun berinisial APH di Lebak, Banten ini sempat lolos dari pasal terkait pembunuhan berencana.
Adapun penculikan tersebut diduga telah direncanakan sejak 1 bulan sebelum kejadian. Terlebih, ibu korban juga sempat mendapatkan pesan berisi ancaman di mana APH akan diculik dan dibunuh.
Ibu korban pun sempat melaporkan kasus tersebut, namun pihak kepolisian tak menindaklanjuti kasus itu lantaran kurangnya bukti.
Sementara itu, saat ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar.
Polisi mengungkapkan jika penetapan hukuman terhadap kelima tersangka itu merupakan hasil koordinasi dari jaksa yang menyatakan kelima tersangka juga dikenakan pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah