Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras kepada para penyelenggara platform digital di Indonesia yang masih tetap mempromosikan konten judi online.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” tutur Budi Arie seperti dikutip Tuturpedia.com dari laman kominfo.go.id pada Senin (27/5/2024).
Budi Arie pun menuturkan bahwa berdasarkan pemantauan pihak Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online yang tersebar di berbagai plarform digital tersebut.
Lebih rinci, Budi Arie menjelaskan bahwa sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, masih ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi online di platform Google.
Sementara di platform Meta, ditemukan 2.702 keyword judi online sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” sambung Budi Arie.
Menindaklanjuti hal tersebut, Budi Arie pun menegaskan bahwa Kominfo akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta apabila masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital mereka.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegasnya.
Budi Arie menyebut langkah tersebut diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia, yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Ketentuan Perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” pungkas Budi Arie.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.
