Tuturpedia.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa bangga bergabung dengan Koalisi Perubahan, meskipun koalisinya kalah dalam kontestasi Pilpres 2024 bersama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).Â
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya bangga karena telah berjuang keras, dengan melakukan kampanye mendidik dan mencerdaskan, serta tetap menjunjung tinggi etika dan moral, demi meraih hasil terhormat dan bermartabat.
“PKS merasa bersyukur dan bangga menjadi bagian dari Koalisi Perubahan. Kita telah berjuang menjadikan kontestasi pilpres bukan sekadar merebut kekuasaan. Melainkan tentang tanggung jawab mewarnai proses demokrasi, dengan kampanye yang mendidik dan mencerdaskan, serta tetap menjunjung tinggi etika dan moral, demi meraih hasil yang terhormat, berkah, dan bermartabat,” ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, saat menerima silaturahmi pasangan Anies-Muhaimin, Selasa (23/4/2024).
PKS juga menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan Anies-Muhaimin terkait sengketa Pilpres 2024. Meski tidak sesuai harapan, Syaikhu mengatakan putusan MK merupakan hal final dan mengikat.
“Putusan MK tersebut harus kita hormati, sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di pilpres. Namun, sejatinya bukan ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang Adil dan sejahtera untuk semua,” kata Syaikhu.
Mewakili PKS, Syaikhu pun berterima kasih kepada Anies dan Muhaimin yang telah menjalankan mandat sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024.
“Mewakili pimpinan dan keluarga besar PKS, kami mengucapkan terima kasih pada Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar yang telah tuntas menjalankan tugas dengan baik dan terhormat sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024,” terangnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Ditolaknya permohonan Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024, secara otomatis membuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.















