Indeks
News  

PKB Blora Laporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

PKB Blora mendatangi polres setempat untuk melaporkan Lukman Edy. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
PKB Blora mendatangi polres setempat untuk melaporkan Lukman Edy. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Jateng, Tuturpedia.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Abdul Hakim bersama Mustopa selaku sekretaris didampingi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, serta DPRD Jawa Tengah terpilih 2024-2029, mendatangi Polres Blora.

Kedatangan rombongan tersebut tak lain adalah untuk turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Blora, Rabu (7/8/2024).

Seusai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, para pengurus DPC PKB Blora kemudian menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media.

Ketua DPC PKB Blora, H Abdul Hakim mengungkapkan, laporan dari pihaknya telah diajukan dan diterima pihak Polres Blora dengan nomor: STTLP/162/VIII/2024/Jateng/Res Blora.

PKB Blora datangi polres setempat melaporkan Lukman Edy. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Disebutkan bahwa Lukman Edy dilaporkan karena diduga memberikan informasi bohong (hoaks) terkait pernyataan yang mengungkapkan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya bersama PBNU.

“Kedatangan kami ke Polres Blora untuk melaporkan saudara Lukman Edy terkait pencemaran nama baik PKB,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Blora.

Dia pun menambahkan, bahwasanya sudah berdiskusi dengan DPP dan DPW terkait pelaporan ini. Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Lukman Edy dinilai merugikan partai.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version