Tuturpedia.com – Kisah pilu seorang siswi SMAN 1 Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal usai mengikuti seleksi paskibra selama dua hari.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu, (20/4/2024), nasib malang menghampiri Kayla Nursyifa, siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia pada Jumat (19/4/2024) setelah mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, siswi SMA ini sempat pingsan saat berolahraga lari selama 12 menit dalam tes fisik kesamaptaan di Pangandaran Cangehgar, Pelabuhan Ratu.
Padahal, Kayla dinyatakan lolos seleksi tingkat Kabupaten Sukabumi dan memenuhi syarat setelah menjalani serangkaian tes kesehatan.
Ketika tes lari kesamaptaan pun, korban tidak juga mengeluh sakit kepala ke panitia, ia tetap mengikuti tes lari bersama peserta lainnya.
Namun, pada putaran ketujuh, siswi satu ini justru pingsan di lintasan lari saat hendak beristirahat. Korban kemudian kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Korban pun langsung dibawa ke RSUD Pelabuhan Ratu, namun sayang, nyawanya sudah tak bisa diselamatkan.
Menurut Kabid Wasbang Baskesbangpol Kabupaten, Anzar Kusnandar, ketika pingsan, Kayla sempat kejang, dengan mulut berbusa dan detak jantungnya sudah sulit diraba.
“Kita tangani apa namanya dibawa gitu kan. Dilihat itu apa gejalanya seperti itu mengeluarkan busa dari mulut. Kemudian juga mata seperti itu kemudian detak nadinya itu sudah susah diraba gitu. Makanya langsung kita bawa ke rumah sakit,” ujar Anzar.
Sementara itu, lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan memang belum tuntas dilakukan lantaran pihak keluarga meminta Kayla untuk segera dibawa pulang.
Korban juga sudah dilakukan EKG dengan grafik yang memang sudah melemah saat diperiksa.
“Memang belum tuntas semua karena kan permintaan keluarga langsung minta dibawa ke sini ya. Sebetulnya di EKG di IGD, cuma memang hasil EKG itu grafiknya itu sudah lemah sekali gitu. Karena sudah EKG ternyata kan beliau kan sudah meninggal, kemudian ini permintaan keluarga juga itu dibawa langsung ke sini. Jadi enggak ada penindakan lebih lanjut gitu,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.













