banner 728x250

PHPU Pilpres 2024 Dapatkan Amicus Curiae Terbanyak, MK: Hanya 14 yang Didalami

TUTURPEDIA - PHPU Pilpres 2024 Dapatkan Amicus Curiae Terbanyak, MK: Hanya 14 yang Didalami
Juru bicara MK pastikan tidak ada deadlock dalam sidang sengketa pilpres 2024. Foto: Laman MK RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Selama gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 atas banyaknya kecurangan, Mahkamah Konstitusi mengaku telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. 

Adanya tumpukan surat amicus curiae, menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK. 

Menurut Fajar Laksono, selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK mengatakan jika Amicus Curiae bukanlah para pihak yang berperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

Meskipun begitu, MK mengatakan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan MK menolak amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April. 

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar, Jakarta, Kamis (18/4/24).

MK Dalami 14 Amicus Curiae

Dari puluhan Amicus Curiae, Mahkamah Konstitusi menyebut hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami.

Adapun 14 surat sahabat pengadilan berasal dari Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Pandji R. Hadinoto, serta Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.

Surat Amicus Curiae lainnya datang dari Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

Fajar mengatakan terbatasnya surat Amicus Curiae yang didalami lantaran banyaknya pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres 2024.

Hingga Jumat (19/4/24), dikabarkan sudah terdapat sebanyak 44 surat pengajuan amicus curiae yang diterima, sehingga majelis hakim memutuskan pengajuan sahabat pengadilan yang didalami hanya yang diajukan sampai Senin (16/4) pukul 16.00 WIB.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda