Tuturpedia.com – Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Sandra Dewi terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Pihak PHPK yang terdiri dari advokat semua pengacara mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat pengaduan terkait keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi melibatkan suaminya.
“Hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK). Kami selaku advokat semua pengacara hari ini kami mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan korupsi Sandra Dewi, dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu Harvey Moeis,” ujar Subadria Nuka, perwakilan PHPK.
Perwakilan dari PHPK itu juga menambahkan, menurutnya aktris yang kini berusia 40 tahun itu sudah selayaknya mengetahui kasus korupsi yang menjerat suaminya itu.
“Jadi, kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat, agar kiranya Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik Kejaksaan bisa mencari tahu apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya sudah selayaknya Sandra Dewi mengetahui mengetahui dari mana suaminya mendapatkan mata pencaharian ataupun uang,” lanjutnya.
Subdaria Nuka juga menilai tidak wajar jika wanita berzodiak Leo itu tak mengetahui hal ini, terlebih uang cash yang disita oleh Kejaksaan ditemukan di rumah mereka.
“Menurut kami kalau memang misalkan pendapatannya tidak wajar, harusnya jadi dipertanyakan gitu. Apalagi banyak uang-uang cash yang didapat ternyata setelah disita oleh Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain meminta Sandra Dewi untuk diperiksa pihak PHPK juga meminta agar penyidik mengeluarkan surat larangan ke luar negeri bagi Sandra Dewi.
“Kami meminta penyidik dalam hal ini untuk kiranya mengeluarkan surat larangan ke luar negeri untuk Saudari Sandra Dewi, mengingat kita bisa lihat begitu aktifnya Sandra Dewi bepergian ke luar negeri selama ini,” pungkasnya.
Adapun pihak Kejagung juga diminta untuk menghindari istri dari Harvey Moeis ini mengamankan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana Korupsi.
“Kami juga meminta tim dari Kejaksaan atau penyidik Kejaksaan untuk nya bisa menghindari yang bersangkutan untuk mengamankan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” ujar Subdaria Nuka.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda