Tuturpedia.com – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang berhasil menemukan dan menghalangi usaha penyelundupan narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam daging cumi-cumi menuju Lapas pada Kamis, (16/11/2023).
Kejadian tersebut menjadi bukti konkret dari keberhasilan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Pelaku berupaya menyelundupkan barang terlarang ini dengan memanfaatkan modus makanan, yang di dalamnya telah disembunyikan sabu secara rapi.
Menurut keterangan Prihartati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, keberhasilan pengungkapan ini terjadi ketika petugas layanan penitipan barang/makanan mencurigai isi makanan yang dibawa oleh pelaku sebagai penitip.
Kecurigaan ini kemudian menjadi pemicu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut.
Hasilnya, ditemukan 5 paket kecil yang kuat diduga berisi narkotika jenis sabu yang terselip dalam potongan daging cumi-cumi.
Kalapas, dalam ungkapannya, menyebutkan bahwa kejadian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab internal Lapas, melainkan telah melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota setelah temuan tersebut dilaporkan.
Langkah cepat tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian dalam menangani kasus ini.
Barang bukti dan pengunjung yang membawa makanan tersebut telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah menghubungi Kepolisian untuk segera datang ke lokasi. Kami juga sudah mengamankan barang bukti beserta seorang pengunjung yang membawa barang tersebut,” ungkap Kalapas.
Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang atas deteksi dini yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dodot Adikoeswanto menekankan, semua pihak yang terlibat, baik petugas, warga binaan, maupun pengunjung, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seluruh jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten berkomitmen dalam memberantas narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat, baik petugas, warga binaan, maupun pengunjung, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan keberlanjutan upaya pencegahan di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Keberhasilan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dalam menangani kasus penyelundupan narkotika ini menjadi contoh bagi lembaga sejenis untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan mengimplementasikan strategi deteksi dini guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda