Bengkulu, Tuturpedia.com – Ratusan warga Desa Gembung Raya Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Senin (30/10/2023) pagi, melakukan pemortalan akses jalan penghubung PT Julang Oca Permana (JOP).
Pantauan di lapangan, aksi pemortalan ini dilakukan lantaran warga kecewa kepada pihak perusahaan yang beroperasi di bidang perkebunan karet itu karena tidak memenuhi janji yang telah disepakati bersama dengan pihak warga desa.
Wiwin Sugianto (39), selaku koordinator lapangan (korlap) mengatakan, aksi ini menindaklanjuti hasil musyawarah yang telah dilakukan pihak perusahaan dan warga desa beberapa waktu lalu.
“Tujuan aksi pemortalan hari ini terkait tuntutan kami yang belum direalisasikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya (warga) sudah jenuh dengan janji-janji dari pihak perusahaan. Terakhir, kata dia, sepakat dalam musyawarah bersama pihak perusahaan, bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan masyarakat Desa Gembung Raya selaku desa penyangga.
“Tuntutan kami yang telah dijanjikan pihak perusahaan yakni, pengoralan jalan dari ujung aspal sampai perbatasan PT JOP, itu kurang lebih panjang 700 meter, yang hingga kini tak kunjung direalisasikan seperti yang telah dijanjikan,” jelasnya.
Aksi pemortalan hari ini, lanjut dia, hanya menutup akses jalan PT JOP dalam mengeluarkan aset atau hasil produksi.
Artinya, pihaknya tidak menutup sepenuhnya aktivitas pihak perusahaan.
Karena, sambung dia, pihak perusahaan sewaktu musyawarah meminta waktu satu bulan, tetapi sudah lewat batas waktu yang diminta dan hingga saat ini belum juga direalisasikan janjinya.
“Ini kami lakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas lain. Kami hanya mengawal tuntutan masyarakat bisa direalisasikan pihak perusahaan,” tambahnya.
“Pemortalan ini akan kami lakukan sampai pihak perusahaan menunaikan janjinya,” tegasnya.
Kepala Desa (Kades) Gembung Raya, Suparno tak menampik aksi pemortalan yang dilakukan oleh ratusan warganya itu.
Ia mengaku, kegiatan positif warga ini sebelumnya sudah pamit kepada pemerintah desa untuk memasang portal di akses jalan penghubung PT JOP tersebut.
“Kami selaku pemerintah desa tidak bisa melarang ataupun menyuruh warga (memortal). Dalam artian kami di tengah-tengah dan lagi pula aktivitas masyarakat ini menuntut daripada hak kepentingan masyarakat bersama, tentu kami tetap akan ada disini,” ungkapnya.
Ia memastikan, jika aksi masyarakat ini hanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan individu. Jika sifatnya individu pihak pemerintah desa akan melarang aksi tersebut.
“Dalam aksi ini kami dari pemerintah desa mengimbau kepada masyarakat jangan melampaui batas-batas tertentu. Dalam artian jangan anarkis dan memanjang lebar ke hal-hal melawan hukum yang tidak kami inginkan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diekspos, Human Resource Development (HRD) PT JOP, Maradenggan Siregar dikonfirmasi via telpon seluler tidak merespons. Bahkan dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp juga tidak direspons.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda