Indeks
News  

Pertambangan Galian C Masih Marak di Blora, Apa Penyebabnya?

Jateng, Tuturpedia.com Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, sampaikan bahwa hingga saat ini Pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Blora masih merajalela, dan baru tercatat 17 yang mengantongi izin.

“Mayoritas bertempat di wilayah Blora utara seperti Blora kota, Bogorejo hingga Todanan. Kalau menghitung yang ilegal dan legal, masih banyak yang ilegal,” ucapnya, Sabtu (25/5/2024)

Tak hanya itu, pihaknya juga mengatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya penambangan ilegal ialah adanya kendala dalam proses perizinan khusunya pada aspek lingkungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.

Padahal, banyak pelaku usaha tambang batuan yang ingin memiliki legalitas. 

“Perda tata ruang yang mengatur galian C belum diatur secara khusus dan jelas. Padahal, kegiatan pertambangan itu harus mendapat informasi tata ruang dulu sebelum dilakukan kegiatan di sana,” lanjutnya.

Maka dari itu, dia menjelaskan membuat para penambang ilegal lebih memilih melakukan galian musiman daripada harus mengurus izin legalitas.

“Pada intinya,  banyak pengusaha tambang yang pada tahap administrasi dokumen lingkungan harus mendapatkan perizinan. Dan diminta pertanggungjawaban terkait kesesuaian tata ruang kegiatan pertambangan,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version