Jateng, Tuturpedia.com – Ramainya pemberitaan Pertambangan Galian C, dan terutamanya pada Peraturan Daerah (Perda) yang akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman akhirnya memberikan penjelasan.
“Ini akan kita diskusikan juga bahwa kita melangkahnya sesuai aturannya. Kita tahu bahwa potensi di galian C di Blora ini bagus tapi kalau kita langgar aturan, iya nggak boleh. Lha makanya nanti revisi tentang tata ruang dan sebagainya, kalau itu memang memungkinkan iya kita akan optimalisasi,” ucap Arief Rohman, Kamis, (30/5/2024).
Tak hanya Bupati Blora yang buka suara dan bersedia memberikan penjelasan terkait maraknya pertambangan Galian C, bahkan diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD kabupaten Blora, Siswanto, juga Angkat bicara.
“Jadi, kalau tambang galian C informasi yang kami terima kan yang berijin jumlahnya sedikit, banyak penambangan yang belum berijin dan informasinya sudah banyak yang mengurus sebenarnya supaya legal, tapi prakteknya memang kemudian ada beberapa hal yang menjadi kendala,” ucap Siswanto.
Informasinya, lanjutnya kembali, ada di tata ruang. Oleh karena itu nantinya akan mengundang stakeholder yang ada terkait permasalahan tersebut.
“Kita panggil, kita duduk bersama membahas ini. Apakah kesulitannya di tata ruang, atau peraturan daerah di tata ruang, apakah di rencana detail tata ruang atau RDTR, nanti kita pelajari bersama bagian Perekonomian Setda, DPUPR bersama Bappeda yang ada di kabupaten Blora dan juga tentunya komisi yang membidangi, intinya lintas sektoral,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga tak menampik jika alasan pemanggilan tersebut tak lain untuk mengentaskan permasalahan terkait dengan pertambangan galian C.Â
“Jadi, supaya kalau ada legal formal dari pertambangan, nantinya ada pendapatan asli daerah naik. Selain itu, penambangan juga lebih nyaman kemudian juga masyarakat daerah sekitar pertambangan bisa bekerja. Dan pengusaha tambang bekerjanya tentu akan lebih baik. bisa menambang, mengeksploitasi, akan lebih banyak lagi dan lebih luas lagi . keuntungannya akan lebih banyak. karena dilegalkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Selain, Wakil ketua DPRD Blora, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, Banar Suharjanto, angkat bicara terkait hal ini.Â
“Iya, kalau info dari berapa pemohon pertambangan itu, iya itu aturannya di RT/RW itu tidak diatur secara jelas, tidak dilarang juga tidak diijinkan. Dan kami hanya menjalankan Perda, kalau Perda bilang iya, akan kami jalankan, kalau tidak iya tidak,” ucapnya.
“Nah padahal dari ESDM provinsi dan DLHK itu meminta kami untuk memberikan pernyataan di ijinkan atau tidak di ijinkan. kami tidak bisa memberi pernyataan itu karena kami juga tidak punya dasar,” lanju Banar Suharjanto.
Lebih lanjut, ketika disinggung terkait adakah perubahan Perda ke depannya, pihaknya pun memberikan penjelasan.
“Kami sudah ke arah situ, tahun ini mungkin kami akan baru melakukan kajian, apakah bisa dilakukan revisi atau tidak. Terus kemudian baru tahun depan akan menyusun materi teknisnya. Dan pesan untuk pengusaha tambang mohon diikuti saja aturan yang ada,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Supriyono (Baja Mulia), juga memberikan pernyataan.
“Jadi, APTI itu mengharapkan terkaitannya perijinan pertambangan itu lebih mudah, karena semua pengusaha tambang menginginkan perijinan itu kan wajib, harus dipunyai. Dan, selam ini kan yang menjadi keluhan dari para pengusaha itu soal mengurus perijinan, selalu mentok tidak bisa sampai tahap akhir yang dinyatakan jadi legal,” ucapnya.
Padahal, lanjutnya kembali, Kota Blora memiliki potensi tambang yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi dengan terbitnya Perda. No. 5 th. 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora, tahun 2021 – 2041, potensi tersebut tidak terakomodasi dengan tidak tersedianya wilayah Pertambangan.
“Efek dari Perda No 5 tahun 2021 itu menyebabkan potensi sektor pertambangan di Blora tidak bisa dikelola dengan baik. PAD dari sektor pertambangan yang diharapkan bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat tidak terjadi,” ungkapnya.
“Dan efek yang paling ekstrim akibat tidak ‘keluar’nya IUP Operasional Produksi (OP) di Blora memunculkan tambang-tambang ilegal minerba di Blora,” ungkapnya kembali.
Maka dari itu, Pihaknya mengatakan bahwa kedepannya akan melakukan audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Blora, untuk duduk bersama membahas pertambangan Galian C ini.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda