Tuturpedia.com – Pada Selasa (10/9/2024), Palestina mencetak sejarah dengan menduduki deretan kursi anggota permanen saat 79th UN General Assembly berlangsung.
Utusan Otoritas Palestina, Riyad Mansour, duduk di meja bertuliskan ‘Negara Palestina’ di antara negara anggota PBB, Sri Lanka, dan Sudan.
“Ini bukan sekadar masalah prosedural. Ini momen bersejarah bagi kami. Negara Palestina harus berkedudukan di Majelis Umum di antara negara-negara anggota, negara-negara anggota penuh,” ungkap Presiden Palestina.
Kursi untuk delegasi Palestina muncul di tengah upaya berulang kali oleh Israel untuk memblokir perundingan damai yang akan mengarah pada penerimaan internasional terhadap Negara Palestina, yang dideklarasikan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada tahun 1988.
Negara ini diakui oleh 145 dari 193 negara anggota PBB, tetapi Israel dan banyak sekutunya terus menolak menerima negara Palestina, meskipun PBB memiliki bentuk pengakuan lainnya.
“Saya telah diberitahu bahwa semua pengaturan telah dibuat agar Palestina ditempatkan di tempat yang seharusnya,” ujar Presiden Majelis Umum PBB, Dennis Francis untuk menanggapi kehadiran Palestina di sesi tersebut.
Atas hadirnya Palestina di kursi anggota tetap, Israel dilaporkan tidak senang dengan langkah tersebut. Pihaknya mengeklaim langkah tersebut dipengaruhi oleh favoritisme politik dan menganggap hak istimewa keanggotaan seharusnya hanya diperuntukkan bagi negara-negara anggota saja.
Sidang Umum PBB ke-79 ini dipimpin oleh Presiden Philemon Yang, berlangsung di New York dan berfokus pada penyelesaian konflik di Gaza, Haiti, serta Ukraina, hingga mengatasi kemiskinan, ketidaksetaraan, dan perubahan iklim.
Meskipun Palestina bukan anggota penuh majelis tersebut, negara itu terus berupaya memperoleh keanggotaan penuh di PBB.
Pada Jumat, 10 Mei 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendukung tawaran Palestina untuk menjadi anggota penuh.
Majelis tersebut menegaskan bahwa Palestina layak mendapatkan keanggotaan penuh, yang akan memberi mereka hak-hak tambahan, termasuk status pengamat dan kemampuan untuk mengajukan proposal dan amandemen.
Sementara itu, untuk menjadi anggota penuh, Palestina memerlukan pemungutan suara oleh Majelis Umum dan memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan. Sebelumnya AS memveto rekomendasi ini pada Kamis, 18 April 2024, mencegah Palestina memperoleh keanggotaan penuh.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah
