Indeks

Pertama dalam Sejarah! Apa Itu Dissenting Opinion yang Diberikan 3 Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres? 

Pemahaman tentang dissenting opinion. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Pemahaman tentang dissenting opinion. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tuturpedia.comDissenting opinion tengah ramai diperbincangkan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (24/4/2024), meski putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, namun ada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion

Ketiga hakim ini yakni Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Lantas apa sih dissenting opinion yang disebut oleh Mahfud MD pertama kali terjadi dalam sejarah MK ini? 

Dissenting opinion sendiri merupakan pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan dari mayoritas anggota majelis hakim. 

Adapun ketentuan dissenting opinion ini sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. 

Dalam undang-undang tersebut mengatur soal apabila dalam sebuah sidang permusyawarahan tidak dicapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib untuk dimuat dalam putusan. 

Namun sayangnya, dissenting opinion ini tidak dapat menjadi acuan yang mengikat. Selain itu, dissenting opinion juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. 

Kelebihan dissenting opinion ialah sebagai bentuk kebebasan individual hakim serta jaminan hak berbeda pendapat dalam memutuskan suatu perkara. 

Namun di sisi lain, dissenting opinion dapat menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran adanya perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim. 

Tak heran jika Mahfud MD sempat menyinggung soal dissenting opinion ini, yang mana dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024 termasuk pertama kali dalam sejarah. 

Mahfud MD juga sempat menyampaikan jika dissenting opinion ini dulunya dihindari dalam sengketa pilpres karena putusan tersebut menyangkut jabatan seseorang. Jadi semua hakim harus memiliki pendapat yang sama. 

“Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut jika dissenting opinion ini pertama dalam sejarah konstitusi. 

“Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” ujarnya.

Meskipun ada perbedaan pendapat berupa dissenting opinion dari tiga hakim, keputusan MK tetap menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024.  Dalam hal ini, maka KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version