Tuturpedia.com – Permohonan PKB ditolak, Dipa Yustia DPRD Provinsi Dapil Jateng 1 Sah duduki kursi ke 6 DPRD Provinsi Jawa Tengah 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) ini digelar di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (29/4/2024) siang.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum PKB (Pemohon), Jahirin, menyampaikan pokok-pokok permohonan, yang salah satunya tentang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengan Dapil Jateng I
Kemudian untuk persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng I, untuk PKB perolehan suara menurut Temohon dan Pemohon adalah 61.949 dan 61.997 sehingga terdapat selisih 48 suara. Kemudian terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon dan Pemohon adalah 62.143 dan 61.834 sehingga terjadi penambahan hingga 309 suara.
“Sedangkan perhitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah PKB memperoleh 61.997 suara dan Golkar memperoleh 61.834 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Dapil Jateng I,” sebut Jahirin.
Dalam putusan MK RI NOMOR 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, Pemohon telah mengajukan permohonan ke Mahkamah pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 132-01-01-13/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 bertanggal 24 Maret 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai bagian kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi oleh Pemohon, lampiran akta tersebut memuat Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3) bertanggal 24 Maret 2024 335 dengan Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 431-02/T3BP.PDPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 bertanggal 26 Maret 2024.
Setelah mencermati secara saksama akta beserta lampiran dan tanda terima tersebut, Mahkamah mendapatkan fakta bahwa Pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti fisik sampai dengan batas waktu akhir pengajuan perbaikan permohonan.
Setelah itu, Pemohon baru menyampaikan alat bukti fisik sebagaimana tercantum dalam daftar alat bukti pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yakni pada tanggal 29 April 2024 yang oleh Pemohon diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7. Dari fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, pengajuan Permohonan Pemohon yang tidak disertai bukti fisik adalah tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun oleh karena pengajuan Permohonan Pemohon tidak dilengkapi alat bukti fisik sehingga Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Dengan demikian pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Penulis : Iqbal Alaik















