Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati hasil putusan MK, yang notabene merupakan putusan final di tingkat hukum tertinggi negara.
“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ucap Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Jokowi mengungkapkan, pertimbangan hukum dari putusan MK sekaligus menjawab berbagai tuduhan kepada pemerintah terkait dugaan kecurangan pilpres.
“Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian apalagi, politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah ini,” tegas Jokowi.
Untuk itu, Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu, bekerja untuk membangun negara. Menurutnya, faktor eksternal dan geopolitik menekankan pada semua negara untuk tetap menjaga persatuan.
Saat ini pun, masyarakat tinggal menunggu ketetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengukuhkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
“Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena MK sudah (membacakan putusan), tinggal nanti ditetapkan oleh KPU besok,” tutur Jokowi.
MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu Anies dan Ganjar
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Saat pembacaan dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, MK menyatakan menolak permohonan seluruhnya. Menurut Ketua MK Suhartoyo, permohonan dua paslon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial (bansos), cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Isi pertimbangan putusan yang dibacakan MK paslon Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda, dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK lebih dulu.
Terhadap putusan MK yang menolak kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, tiga Hakim MK mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. Menurutnya semua masalah di MK bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas.
Sementara itu, Enny menyoroti pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu.
“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos. Namun, dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” imbuhnya.
Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.