banner 728x250
News  

Perluas Kapitalisasi Wakaf, Kemenag Dorong Wakaf Uang Lewat Gerakan Indonesia Berwakaf

Dirjen Bimas Islam ungkap rencana Gerakan Indonesia Berwakaf melalui wakaf uang. Foto: Laman KemenagDirjen Bimas Islam ungkap rencana Gerakan Indonesia Berwakaf melalui wakaf uang. Foto: Laman Kemenag
Dirjen Bimas Islam ungkap rencana Gerakan Indonesia Berwakaf melalui wakaf uang. Foto: Laman Kemenag
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin mengungkap, rencana pihaknya dalam mendorong Gerakan Indonesia Berwakaf lewat wakaf uang.

Gerakan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperluas kapitalisasi wakaf. Menurutnya, upaya itu harus didukung oleh kerja sama individu dan antarlembaga. 

“Potensi wakaf uang sangat besar, namun belum terealisasi secara maksimal. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan individu, kami optimis dapat meningkatkan kontribusi wakaf dalam berbagai sektor kehidupan,” ucap Kamaruddin ketika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Harta Benda Wakaf pada Rabu (26/6/2024) di Jakarta.

Ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara organisasi yang mempunyai pengaruh, misalnya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), aparat hukum, serta pihak lain yang berkaitan.

Kamaruddin menilai, koordinasi dan kolaborasi yang efektif menjadi kunci dalam menjaga aset wakaf.

“Dalam pengelolaan wakaf, sinergi antarpihak sangat vital. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif guna menjaga aset wakaf, baik secara fisik maupun fungsional,” ungkap Kamaruddin.

Ia menganggap pemahaman yang mendalam tentang regulasi pengelolaan wakaf menjadi penting, termasuk proses sertifikasi dan papanisasi tanah wakaf. Pemahaman tersebut mampu mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf dalam menjaga integritas fisik aset wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi fokus utama. Setelah penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR BPN, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas kami. Namun, tantangan besar tetap ada dalam menjaga integritas fisik aset wakaf,” tutur Kamaruddin.

Ia menegaskan, peningkatan literasi wakaf di kalangan masyarakat juga perlu diterapkan, misalnya lewat berbagai forum.

“Kami akan menggelar berbagai forum, termasuk FGD untuk meningkatkan pemahaman akan regulasi ini serta menyelaraskan praktik pengelolaan wakaf,” terangnya.

Kamaruddin berharap, pada Rakornas ini akan menghasilkan rekomendasi yang mampu menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola harta benda wakaf secara optimal dan efisien.***

Penulis: Ixora F.

Editor: Annisaa Rahmah.