Indeks
News  

Perketat Barang Impor, Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

Kemendag dan Kemenkeu terbitkan aturan barang impor untuk lindungi UMKM. FOTO: Tangkapan Layar YouTube Kementerian Perdagangan
Kemendag dan Kemenkeu terbitkan aturan barang impor untuk lindungi UMKM. FOTO: Tangkapan Layar YouTube Kementerian Perdagangan

Tuturpedia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan penerapan pajak oleh barang impor dan ekspor.

Hal itu diterbitkan oleh keduanya karena sehubungan dengan permintaan Presiden Jokowi untuk memperketat kebijakan barang impor.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemendag (13/10/2023), Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sedangkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman,” ujar Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, saat ini bisnis dalam pengiriman barang impor semakin pesat. Sehingga penerbitan peraturan itu dibuat agar pengawasan dan prosedur pelayanan tetap imbang.

Di antara aturan baru tersebut, salah satunya adalah penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang ingin dijual langsung ke pedagang di Indonesia melalui platform e-commerce.

Sehingga, menurut Zulhas jika ada barang-barang di bawah harga US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta maka dilarang dijual di Indonesia.

Aturan itu juga mengarah kepada ketentuan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diizinkan masuk secara langsung ke Indonesia melewati platform e-commerce.

“Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil,” ucap Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag.

Menurutnya, praktik perdagangan yang tidak adil adalah seperti predatory pricing atau penjualan barang dengan harga rendah, untuk menyingkirkan pelaku usaha sebagai pesaing yang ada di pasar.

Sementara itu, Zulhas membocorkan bahwa akan ada 10 item daftar barang impor yang terdapat di positive list untuk masuk lewat e-commerce. Namun, ia belum menyebutkan secara lengkap apa saja sepuluh item itu sebab masih dalam perumusan.

“Nanti diatur yang boleh itu lagi dirumuskan. Nggak banyak, satu sampai sepuluh item,” tutur Zulhas.

Diketahui bahwa perumusan positive list itu merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version