Tuturpedia.com – Gregorius Ronald Tannur kembali jadi perbincangan usai dirinya kembali ditangkap setelah mendapat vonis bebas atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (29/10/2024), Ronald Tannur tampak dicukur botak usai ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor pada Senin (28/10/2024) pukul 14.10 WIB.
Saat ini, ia mendekam di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Begini perjalanan kasus Ronald Tannur mulai dari sempat divonis bebas hingga diketahui menyuap hakim agar lolos dari jerat hukum.
Kronologi Kasus Pembunuhan Dini Sera
Awal mula Ronald Tannur ditangkap ialah saat dirinya diketahui melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Tindak penganiayaan itu terekam CCTV yang memperlihatkan anak dari politisi ini menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh dengan posisi terduduk.
Selain menendang, ia juga sempat memukul kepala sang kekasih dengan botol tequila sebanyak dua kali. Ia bahkan melindas dan menyeret wanita berusia 29 tahun itu sejauh lima meter.
Usai mendapatkan banyak sekali tindak kekerasan, Dini Sera meninggal di RS National Hospital Surabaya.
Laporan Palsu Kematian Dini Sera
Ronald memang dikenal memiliki akal licik agar terbebas dari jerat hukum. Hal ini terlihat dari upayanya yang membuat laporan palsu terkait kematian Dini Sera.
Tanpa diduga usai melakukan aksinya, ia mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter menyatakan sang kekasih meninggal dunia.
Ia mengatakan kepada polisi bahwa Dini Sera meninggal dunia di Apartemen Surabaya Barat usai asam lambungnya kambuh.
Polisi yang awalnya percaya, kemudian mengerahkan sejumlah tim untuk mencari informasi usai teman-teman Dini menyerahkan bukti kondisi terakhirnya di Blackhole KTV Club.
Kemudian ditemukan sejumlah kejanggalan salah satunya sejumlah luka memar di tubuh Dini usai jenazahnya diautopsi di RSUD dr. Soetomo.
3 Hakim PN Surabaya Memvonis Bebas
Ronald Tannur diketahui menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Dini Sera di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/3/2024).
Setelah jaksa sempat menunda sidang selama tiga kali, jaksa kemudian menuntut anak dari politisi Edward Tannur itu dengan hukuman 12 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 338 KUHP.
Namun, ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik tiba-tiba menjatuhi hukuman vonis bebas terhadap Ronald.
Vonis Bebas Dibatalkan MA
Putusan bebas tersebut menuai kontroversi dan kritikan dari warganet. Pasalnya sejumlah barang bukti yang diberikan oleh jaksa penuntut umum menunjukkan Ronald terbukti bersalah.
Pada Selasa (22/10/2024), Mahkamah Agung akhirnya menganulir vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Ia terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera meninggal dunia. Pria berusia 32 tahun itu lalu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Ketiga Hakim Vonis Bebas Terbukti Terima Suap
Ketiga hakim yang memutuskan Ronald Tannur bebas yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diketahui telah menerima suap.
Ketiganya telah diamankan oleh Kejagung. Bahkan Kejagung menyita sejumlah uang sebanyak Rp20 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dari ketiganya.
Bukan hanya ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap, tapi Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Zarof Ricar juga ikut diamankan.
Ronald Sempat Keluar Negeri
Usai ketiga hakim ditangkap, publik banyak mempertanyakan keberadaan Ronald Tannur. Rupanya pria berusia 32 tahun itu sempat pergi ke luar negeri usai dinyatakan bebas beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati berdasarkan catatan Dirjen Imigrasi.
“Menurut catatan dari Dirjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan yang bersangkutan pernah sempat keluar negeri, cuma sehari lalu kembali (Surabaya),” kata Mia Amiati, Senin (28/10/2024).
Itu dia perjalanan kasus Ronald Tannur dari mulai mendapat vonis bebas hingga diketahui menyuap hakim agar terbebas dari jerat hukum.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah