Indeks

Peringatan Penting! Surat Undangan Palsu Kepada PT Pintawira, Catut Nama Bupati Arief Rohman dan Ajudan

Blora, Tuturpedia.com — Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat undangan audiensi dan silaturahmi yang mencatut nama dan tandatangan Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., serta menyertakan kontak ajudan bupati.

Surat palsu bernomor 011/05/17 /2025 dengan Perihal “Undangan Audiensi & Silaturahmi” tersebut ditujukan kepada Yth. PT Pentawira Agraha Sakti. Surat itu menyebut tanggal pelaksanaan pada Senin, 20/10/2025 di Pendopo Bupati Blora. Surat ini juga mencantumkan nomor kontak untuk konfirmasi kehadiran, yaitu (0296) 531028/Adc. Bupati Sdr. Eriz. P (+62 822-2422-2754), yang diduga kuat adalah nomor kontak ajudan bupati yang dipalsukan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Raman, salah satu dari perwakilan  PT Pentawira Agraha Sakti, saat dihubungi oleh awak media ini, melalui sambungan telepon maupun pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (15/10/2025) siang.

“Tadi, telepon mengaku-ngaku sebagai ajudan Bupati dan Pak Bupati Blora Arief Rohman. Rekaman telepon juga ada. Kalau dari nada bicaranya dan suaranya kayake bukan Bapak Bupati, Mas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan bahwa surat tersebut palsu dan bukan berasal dari kantor resmi Bupati Blora.

“Tanda tangan dan stempel yang tertera pada surat tersebut merupakan hasil pemalsuan. Saya sudah melakukan pengecekan dengan menghubungi orang-orang dekat beliau,” jelasnya.

Sementara itu, Eriz ajudan Bupati Blora Arief Rohman, saat dihubungi awak media ini pun membenarkan hal tersebut, dan meminta kepada masyarakat pada umumnya untuk berhati-hati.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk TIDAK MENANGGAPI atau menindaklanjuti nomor tersebut dan isi surat tersebut. Segera lakukan konfirmasi ke kantor resmi Pemerintah Kabupaten Blora atau ke bagian protokol jika menerima surat serupa, terutama jika mencurigakan dan mencantumkan informasi yang tidak lazim,” bebernya.

Sebagai informasi bahwasanya, Penyalahgunaan nama dan jabatan kepala daerah serta aparatur sipil negara untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, seperti penipuan atau pemerasan, merupakan tindak pidana.

Pihak berwenang kemungkinan besar akan segera mengambil tindakan hukum terhadap pembuat dan penyebar surat palsu ini.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version