Blora, Tuturpedia.com — Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Blora Kota diketahui belum memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Fakta ini terungkap setelah Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora melakukan klarifikasi perizinan, menindaklanjuti hasil sosialisasi sebelumnya. Selasa, (28/10/2025).
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sutiyono, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan, tidak ada satupun SPBU di kota yang telah mengantongi perizinan Andalalin, padahal dokumen ini krusial untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Menindaklanjuti hasil sosialisasi, kami Dinrumkimhub melakukan klarifikasi kepada pengusaha SPBU Blora Kota terkait perizinan Andalalin. Ternyata, belum ada yang mengantongi perizinan tersebut,” tegas Sutiyono.
Mengingat pentingnya Andalalin dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan, pihak Dinrumkimhub langsung memberikan arahan dan petunjuk agar para pengusaha segera mengurus perizinan tersebut.
“Kami memberi arahan dan petunjuk segera mengurus Andalalin,” lanjutnya.
Menurutnya, respon dari pihak pengusaha SPBU Blora dilaporkan sangat positif. Mereka menyatakan kesediaan untuk segera memproses perizinan Andalalin yang diwajibkan tersebut.
“Persetujuan Andalalin merupakan salah satu syarat penting dalam perizinan berusaha, terutama bagi kegiatan yang dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap lalu lintas, seperti SPBU,” ungkapnya.
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat diharapkan untuk mencegah kemacetan, mengurangi konflik di jalan, serta menjamin keselamatan bersama,” ungkapnya kembali.
Dirinya, juga menambahkan bahwa Dinrumkimhub Blora akan terus memantau dan mendorong agar seluruh pelaku usaha, khususnya SPBU, dapat segera memenuhi kewajiban perizinan Andalalin demi tertibnya lalu lintas di Blora.
