banner 728x250
News  

Perihal Kasus Perselingkuhan, Virgoun Berharap Restorative Justice 

Virgoun berharap restorative justice atas kasus perselingkuhannya. FOTO: PMJNews
Polisi kejar pemasok narkoba ke Virgoun. FOTO: Instagram @virgoun_
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kasus perselingkuhan antara musisi Virgoun dengan seorang wanita bernama Tenri Ajeng Anisa atau Tenten Anisa masih terus berlanjut.

Sebelumnya, istri dari Virgoun Inara Rusli telah melaporkan Virgoun dan Tenten Anisa ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (18/10/23), vokalis dari grup band Last Child tersebut tampak mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya Adrianus Agal.

Kehadiran Virgoun di Polda Metro Jaya tersebut berutujuan untuk melakukan konfrontasi bersama Tenten Anisa dan juga dari pihak Inara Rusli terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut.

Ketika datang, Virgoun tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Ia hanya berjalan menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10/2023).

Virgoun hanya sesekali tersenyum dan berbincang dengan kuasa hukumnya. Sebelum kedatangan Virgoun, terlihat Tenri Anisa juga sudah lebih dulu sampai di Polda Metro Jaya.

Sama seperti Virgoun, Tenri Anisa pun datang ke Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke Ditreskrimum tanpa memberikan keterangan apa pun.

Sementara tim Kuasa Hukum dari Virgoun juga enggan mengungkap isi materi dari konfrontasi karena hal terebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

Namun, Adrianus Agal mengatakan bahwa melalui agenda ini ke depannya diharapkan bisa berlanjut ke arah restorative justice.

“Hari ini konfrontasi antara kami dengan Agung dan Tenri, intinya itu. Poin-poinnya kewenangan penyidik semua, enggak bisa kami buka di sini. Masih proses,” ujar Adrianus Agal.

Adrianus pun menegaskan bahwa pada konfrontasi tersebut tidak ada pertanyaan seputar dugaan perselingkuhan.

“Enggak, enggak ada (dugaan perselingkuhan) itu enggak ada. Lebih ke restorative justice, arahnya ke sana,” sambung Adrianus.

Adrianus kemudian mengatakan bahwa upaya restorative justice ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Semua persoalan hukum tak harus diselesaikan dengan cara hukum. Hal yang diutamakan untuk penyelesaian itu dengan cara restorative justice. Jadi saya berharap dengan restorative justice ini semua diselesaikan secara kekeluargaan, gitu,” tutur Adrianus.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses