Jateng, Tuturpedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, melalui jajaran satuan reserse narkoba kota dengan julukan penghasil minyak dan jati ini berhasil membekuk tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika, Kamis (15/8/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto. Tujuh pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
“Kami mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka tindak pidana kasus narkotika dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu,” ucapnya.
Pihaknya pun membeberkan kronologi penangkapan tujuh orang tersebut di lokasi berbeda.
1. Kecamatan Cepu
Pada Rabu, 31 Juli 2024, polisi mengamankan pelaku berinisial S dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.
“Modusnya, tersangka S membeli sabu dari Saudara J melalui sistem alamat, rencananya mau diserahkan ke orang lain, namun sebelum diserahkan sudah ditangkap oleh anggota satresnakoba dan mengamankan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
2. Kecamatan Randublatung
Kemudian pada Minggu, 4 Agustus 2024, polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bernisial PRW yang merupakan warga Randublatung dan OBS merupakan warga Doplang.
“Tersangka PRW ini ditangkap dan ditemukan yang bersangkutan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening,” tuturnya.
Dari petunjuk PRW, saat diinterogasi, narkotika jenis sabu diperoleh dan diterima dari OBS. Pada hari itu juga, polisi menangkap OBS. Dari tangan pelaku tersebut, sabu seberat 0,07 gram diamankan polisi.
Ketika diinterogasi, OBS mengaku sabu tersebut dibeli dan diterima dari pelaku berinisial AH.
“Akhirnya, kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AH, warga Sumberejo, Kecamatan Randublatung, Blora,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan kasus ketiga, yakni di wilayah Kecamatan Blora. Di mana, pada Kamis, 8 Agustus 2024, polisi kembali menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Blora. Ketiga orang pria yang diamankan berinisial J, TBT, dan RU.
“Jadi, berawal dari laporan warga, polisi melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial J. Dari tangan J, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening,” bebernya.
“Berdasarkan keterangan tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang diekspos tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah