Tuturpedia.com – Kepolisian Resor Manggarai dan Personel Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (PHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa tenggara telah menggagalkan percobaan penyelundupan anak komodo dari Labuan Bajo ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @kupang.now, Jumat (3/11/2023), penyelundupan anak komodo tersebut terjadi pada Senin (30/10/2023).
Anak komodo yang diselundupkan tersebut akan dibawa ke Denpasar, Bali.
Penyelundupan ini dilakukan dengan modus mengemas anakan komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban lalu dimasukkan ke dalam tas ransel.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan, ternyata para pelaku mengambil anak komodo lantaran diimingi upah sebesar Rp 2 juta lalu kemudian dijual ke pelaku utama.
Bukan hanya sekali, pelaku penyelundupan satwa komodo ternyata sudah dilakukan sebanyak 5 kali ke luar daerah.
Jika pelaku penyelundupan hanya diberi Rp2 juta, maka pelaku utama justru menjual satwa purba tersebut sekitar Rp20 juta hingga Rp28 juta ke pembeli di Bali dan juga Jawa.
Penyelundupan komodo tersebut sudah berlangsung selama periode Juni-Oktober 2023.
Terhitung sudah ada sekitar lima anak komodo dari Taman Nasional Komodo yang diperjualbelikan dan diselundupkan ke Bali juga Jawa.
Dua ekor komodo diselundupkan pada Juni, dua ekor komodo diselundupkan pada September dan satu ekor pada Oktober.
Upaya penyelundupan anak komodo ini akhirnya berhasil digagalkan melalui pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
Lima ekor anak komodo tersebut dijual oleh warga lokal Pulau Rinca kepada pelaku utama berinisial H dengan harga sekitar Rp 2 juta per ekor.
Proses jual beli anak komodo ini melibatkan seorang perantara yang nantinya akan dibayar Rp500 ribu per anak komodo oleh H.
Sementara itu Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah menetapkan empat orang tersangka.
Kasus penyelundupan anak komodo tersebut berasal dari Kampung Kerora, Taman Nasional Komodo dan Pulau Rinca.
Keempat pelaku penyelundupan tersebut terdiri dari H dari Bali, kemudian I, M dan A yang merupakan warga Manggarai Barat.
Anak komodo yang ditangkap oleh M dan A pada 16 Oktober dibawa ke Labuan Bajo untuk seterusnya dibawa dan dijual oleh H di Bali.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda