Jakarta, Tuturpedia.com — Kebijakan penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) menuai sorotan keras dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai langkah tersebut membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan bagi rakyat miskin, terutama pasien penyakit kronis yang bergantung pada layanan rutin penyelamat nyawa.
Sorotan utama tertuju pada nasib ratusan pasien gagal ginjal kronis yang harus menjalani cuci darah berkala. Mereka kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan setelah status PBI mereka dinonaktifkan.
Edy menyinggung berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sejak 1 Februari 2026 yang menjadi dasar penonaktifan PBI melalui pemutakhiran data DTSEN.
Meski pemerintah mengklaim kebijakan ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, di lapangan dampaknya justru dirasakan langsung oleh pasien rentan.
Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI telah dinonaktifkan kepesertaannya hingga 6 Februari 2026.
“Regulasi secara umum sebenarnya sudah ada, larangan menolak pasien darurat juga jelas. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tandasnya. Selasa (10/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kerangka hukum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, hingga UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara normatif melarang rumah sakit menolak pasien gawat darurat, termasuk yang terkendala administrasi.
Namun, realitas di lapangan berbeda. Banyak rumah sakit ragu memberikan layanan karena tidak ada jaminan tertulis terkait keberlanjutan pelayanan dan kepastian pembayaran klaim bagi pasien PBI yang dinonaktifkan.
“Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Negara wajib menerbitkan regulasi yang secara eksplisit menjamin pelayanan tetap berjalan dan klaim dibayarkan. Tanpa itu, penolakan layanan akan terus berulang,” tuturnya.
DPR RI, lanjut Edy, telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, dan pihak terkait. Hasilnya, DPR mendorong langkah konkret sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
Salah satu keputusan penting adalah perlunya aturan tertulis berupa surat edaran pemerintah yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis lain yang berstatus PBI namun dinonaktifkan tetap dibiayai negara selama tiga bulan ke depan.
Edy juga menegaskan DPR meminta pemerintah menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. Menurutnya, validasi data harus dilakukan hati-hati agar tidak mengorbankan kelompok paling rentan.
“Jangan sampai pembaruan data justru memutus akses layanan kesehatan bagi mereka yang sedang berjuang mempertahankan hidup,” pungkasnya.
