Bengkulu, Tuturpedia.com – MP, pria berusia 40 tahun warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan polisi.
MP berprofesi sebagai tukang pembuat kijing makam ini, diciduk langsung oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di kediamannya, pada Senin (16/10/2023).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan polisi berhasil mengamankan 24 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 20 gram.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dalam rilisnya membenarkan penangkapan di wilayah hukumnya itu.
“Ya, kita berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MP,” ungkapnya, Kamis (19/10/2023).
Kronologi penangkapan, jelas Tonny, bermula dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapat laporan masyarakat di wilayah tersebut.
Mendapati laporan itu, kata Tonny, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pengintaian terhadap pelaku pada Senin (16/10/2023).
Saat itu anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi barang haram tersebut. Namun usai transaksi, pelaku tampaknya sudah mengetahui jika dirinya diikuti oleh polisi.
Kendati sempat kabur, lanjut Tonny, akhirnya polisi berhasil menciduk pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu, timbangan digital, handphone dan uang tunai Rp 1.200.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Tonny, pelaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu temannya yang ada Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
“Dirinya membeli barang tersebut dengan cara langsung berangkat ke Kota Binjai Sumatera Utara, dan membawa sendiri sabu tersebut ke tempat tinggalnya di Kabupaten Bengkulu Utara,” terangnya menambahkan.
Dari pengakuan pelaku, masih Tonny, baru satu tahun terakhir menggeluti bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
“Selama 1 tahun tersebut pelaku sudah 3 kali mengambil sabu ke Kota Binjai, dengan total pembelian sebanyak 30 gram satu kali pembelian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda