Tuturpedia.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita dilarang jadi istri kedua, dan PNS pria boleh poligami.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menjelaskan, larangan bagi PNS wanita jadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.
Larangan tersebut, telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam aturan tersebut, berbunyi: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990, dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan,” tegas Iswinarto, dikutip dari rilis BKN, Minggu (4/6/2023).
“Yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” lanjutnya,.
Dia menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama, yakni agar PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, agar tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poligami Bagi PNS Pria
Selanjutnya, Iswinarto, juga menjelaskan terkait PNS pria poligami atau yang beristri lebih dari satu.
“Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS Pria yang beristri lebih dari satu,” ucapnya.
“Sedangkan istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat,” sambung Iswinarto.
Dia mengatakan, aturan PNS pria poligami tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” jelasnya.
Lalu, Iswinarto, menjelaskan tentang izin bagi PNS pria untuk poligami atau beristri lebih dari satu.
Dia mengatakan, bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10, PP Nomor 10 Tahun 1983.
Dalam pasal tersebut, mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu.
Syarat Alternatif dan Kumulatif
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk poligami atau beristri lebih dari satu.
Untuk syarat Alternatif, yang harus dipenuhi PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari satu, yaitu:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Iswinarto menegaskan, kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sesuai surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Sedangkan syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari satu, sebagai berikut:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP 10/1983, tertulis bahwa pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3)
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bisa Kena Sanksi Berat
Iswinarto mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari satu berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan, dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
“Diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.
Menurut regulasi tersebut, kata Iswinarto, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari satu. Namun, harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
“Prosesnya cukup panjang dan selektif,” tegansya.
Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu dan tentang larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
“Diimbau dengan hormat kepada rekan awak media untuk dapat mengutip substansi aturan ini secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
















