Blora, Tuturpedia.com — Sebuah kecelakaan tragis menghantam KM, perempuan sekaligus seorang pengusaha muda yang hanya tinggal menghitung hari meluncurkan produk andalannya, Mozzaqueen.
Insiden horor terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 22.50 WIB, di Desa Jeruk, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora.
Jalur Maut di Desa Jeruk
KM yang baru saja menyelesaikan urusan kerja sama dan persiapan akhir launching produknya, tiba-tiba dihantam oleh motor dari arah berlawanan.
Motor tersebut dikendarai oleh dua orang laki-laki yang disebut-sebut dalam kondisi mabuk berat dan mengambil seluruh badan jalan.
“Mereka datang dari arah berlawanan, kondisi mabuk dan memenuhi jalan. Saya tidak bisa menghindar,” ungkap KM dari ranjang rumah sakit, Minggu (26/10/2025).
Dampak Brutal: Patah Punggung dan Tangan di Dua Bagian
Dampak tabrakan keras itu sangat fatal. KM didiagnosis mengalami patah tulang punggung, tangan di dua bagian, dan retak pada tulang lainnya.
Motornya pun ringsek di bagian depan. Beruntung, warga sekitar, dibantu cepat oleh satu anggota TNI dan tiga anggota kepolisian, segera mengevakuasi KM ke Rumah Sakit Umum Blora untuk perawatan intensif.
Pelaku Tak Beretika, Diduga Kerabat Perangkat Desa
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku tabrakan yang identitasnya sudah diketahui dan disinyalir berasal dari Dukuh Ngapus, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, belum menunjukkan itikad baik apalagi memberikan pertanggungjawaban atas kerugian fisik dan material yang dialami korban.
“Korban sudah membuat laporan resmi. Kami terus memantau, terutama mengenai pertanggungjawaban pelaku,” ujar sumber terdekat KM.
Kecelakaan ini bukan hanya merenggut kesehatan KM, tetapi juga secara langsung mengancam jadwal launching Mozzaqueen yang sudah di depan mata, mengingat peran vital KM dalam seluruh proses persiapan.
Publik menanti tindakan tegas kepolisian mengingat beredar kabar bahwa terduga pelaku disinyalir masih kerabat salah satu perangkat Desa Ketringan, yang memunculkan kekhawatiran adanya upaya ‘kebal hukum’.
