Jateng, Tuturpedia.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pemerintahan desa yang sudah diatur dalam konsitusi, yakni lembaga yang berperan untuk menggali, menampung, dan mengelola aspirasi masyarakat agar kebijakan pembangunan desa menjawab masalah dan kebutuhan masyarakat desa.
Seperti halnya dengan kepala desa yang beberapa waktu lalu telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Kini, kabar gembira pun muncul bagi BPD di kota dengan julukan penghasil minyak dan jati.
Bagaimana tidak? Pasalnya, pada bulan Agustus 2024 mendatang, juga bakal dikukuhkan untuk menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Blora, Jawa Tengah, tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah 2 tahun).
Kabar tersebut pun disampaikan langsung oleh Bupati Arief Rohman, saat ditemui di Pendopo Bupati Blora, pada Kamis (25/7/2024) siang.
“Terkait dengan BPD, tanggal 17 Agustus 2024 nanti, usai upacara akan dikukuhkan dan mendapat masa jabatan tambahan dua tahun,” ucap Arief Rohman.
Terlepas dari itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ada kabar gembira bagi ribuan anggota BPD di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Di mana jabatan yang awalnya 6 tahun, bakal menjadi 8 tahun.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Heksa Wismaningsih, saat ditemui oleh awak media Tuturpedia usai mengikuti kegiatan di Pendopo Bupati setempat.
“Kemarin kami dari Dinas PMD secara teknis sudah melaksanakan kegiatan penyerahan SK perpanjangan kades. Dan sekarang giliran BPD. Insyaallah rencananya dalam waktu dekat, kami dari PMD dan sesuai instruksi bupati akan menyerahkan SK perpanjangan BPD,” ujar Heksa Wismaningsih.
Tak hanya itu, sebelumnya juga diberitakan bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Yakni, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Bahkan Yayuk sapaan akrab Kadin PMD Blora ini juga meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah dikukuhkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” terangnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kepala desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah 2 tahun) berjumlah 264 kepala desa.
Sebanyak 225 kepala desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027.
Berikutnya, 11 kepala desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.
Kemudian 2 kepala desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.
Selanjutnya, untuk 18 kepala desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031.
Sedangkan 8 kepala desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
Adapun di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh Pj Kepala Desa. Yaitu Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo.
Ada pula satu desa yang dijabat oleh pelaksana tugas kepala desa, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken.***
ADV Dinkominfo Blora
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.